Pasbar | Mikanews : Komposisi dan aturan PPWN diperluas, Bebas Nepotisme, berlandaskan Hukum & kearifan Lokal.
4 (empat) Tokoh Independen dilibatkan demi Netralitas dan Pembentukan ini sesuai dengan Perbub No. 12 Tahun 2026 & sepenuhnya di bawah pengawasan Bamus.
Demi melahirkan panitia yang inklusif, adil, dan dipercaya seluruh lapisan masyarakat, struktur Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2026 telah disempurnakan.
Tidak hanya mengandalkan unsur birokrasi, komposisi diperluas dengan melibatkan tokoh masyarakat independen dan lembaga adat, serta diikat ketat dengan aturan hukum guna mencegah praktik nepotisme dan penyimpangan.
Hal ini disampaikan secara rinci oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), Syaikul Putra, dalam sosialisasi yang menegaskan bahwa PPWN bekerja sepenuhnya atas amanat dan bertanggung jawab penuh kepada Badan Musyawarah Nagari (Bamus), bukan instansi lain.
Komposisi Seimbang:
Tiga Pilar Demi Netralitas
Formula baru dirancang khusus agar tidak ada unsur yang mendominasi, sekaligus menjembatani aturan resmi dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Tabel Komposisi Anggota PPWN Pasbar 2026
Tabel
Unsur Keanggotaan Jumlah Peran & Tujuan
Perangkat Nagari 2 orang Menjamin kelancaran administrasi, koordinasi teknis, dan pemahaman aturan pemerintahan
Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) Seimbang Mewakili aspirasi sosial; meliputi LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu, RT/Dusun, serta Lembaga Adat Desa (LAD) guna menjaga kearifan lokal
Tokoh Masyarakat Independen 4 orang Memberikan keluwesan gerak, menjadi penengah, dan menjaga objektivitas tanpa terikat kepentingan struktural
Landasan Hukum — Diangkat melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan langsung oleh Bamus Nagari
Penambahan kuota 4 tokoh masyarakat independen menjadi poin kunci.
Menurut Syaikul Putra, hal ini mengatasi keterbatasan perangkat nagari yang jumlahnya terbatas dan sering kali memiliki batasan gerak dalam situasi politik.
“Kalau hanya mengandalkan perangkat nagari saja, pilihannya terbatas. Padahal banyak warga yang kompeten, berpengalaman sebagai petugas pemilu, namun tidak terikat jabatan struktural. Kita buka ruang luas bagi mereka agar panitia lebih leluasa bekerja dan benar-benar netral,” jelasnya.
Kehadiran Lembaga Adat Desa (LAD) sesuai kondisi daerahnya, juga ditegaskan sebagai jaminan agar penyelenggaraan pemilihan tetap menghormati tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masing-masing nagari.
Bebas Nepotisme: Berpedoman Perbub No. 12 Tahun 2026
Untuk menjamin kebersihan proses, seluruh tahapan pembentukan diikat kuat dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi ini berfungsi sebagai pagar pembatas agar pengangkatan tidak didasarkan pada kedekatan keluarga atau kepentingan kelompok.
“Kita patuhi Perbub ini agar tidak ada lagi praktik nepotisme atau pemilihan berdasarkan rasa suka saja. Ini penting agar panitia memiliki legitimasi hukum dan sosial yang kuat,” tegasnya.
Ada tiga filter ketat yang wajib dilalui setiap calon anggota:
1. Memiliki kemampuan teknis & manajerial yang terbukti
2. Dihasilkan melalui musyawarah Bamus yang terbuka dan demokratis
3. Memiliki rekam jejak pengalaman sebagai petugas pemilu/pilkada sebelumnya
Masa Jabatan Hingga Tugas Benar-Benar Selesai
Berbeda dengan jabatan biasa yang terikat tanggal kalender, masa kerja PPWN bersifat fleksibel namun tegas.
“Masa jabatannya berlaku sejak SK diterbitkan sampai selesainya seluruh pelunasan tugas,” ungkapnya.
Catatan: Istilah “pelunasan tugas” bermakna penyelesaian administrasi lengkap, pelaporan keuangan, serah terima dokumen, dan dinyatakan sah oleh Bamus — bukan berkaitan dengan urusan keuangan pribadi.
Ketentuan ini memastikan tidak ada kekosongan tanggung jawab sebelum seluruh proses dinyatakan tuntas.
Pengawasan Tetap Berjalan: Bamus Memegang Kendali
Sebagai kelanjutan dari prinsip yang telah disampaikan sebelumnya, struktur yang inklusif ini tetap dilengkapi mekanisme pengamanan.
Meskipun panitia diberikan kebebasan bekerja secara teknis, Bamus memiliki wewenang mutlak memberhentikan anggota yang terbukti menyeleweng, tidak netral, atau melanggar aturan kapan saja.
“Ini bukan ancaman, melainkan jaminan sistem. Struktur yang seimbang ditambah pengawasan yang tegas akan melahirkan Pilwagnag 2026 yang bersih, adil, dan hasilnya diakui seluruh warga,” pungkasnya.
Intisari untuk Bamus & Seluruh Pihak:
Bamus adalah pemegang kewenangan utama: membentuk, mengawasi, dan memberhentikan PPWN
Formula 3 pilar: birokrasi, adat/lembaga, dan tokoh independen menjaga keseimbangan
Landasan hukum kuat: Perbub No. 12 Tahun 2026 menjadi acuan utama
Tujuan akhir: panitia yang mandiri, berintegritas, dan bekerja demi kepentingan seluruh masyarakat nagari.
(Aulia)





