BerandaDAERAHPolres Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Wujudkan Kepastian Hukum yang...

Polres Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Wujudkan Kepastian Hukum yang Transparan

MUKOMUKO | mikanews – Polres Mukomuko bersama Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Negeri Mukomuko melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan yang digelar secara terbuka pada Rabu (5/8/2026) tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi penegakan hukum.

Polres Mukomuko menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dilaksanakan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, perwakilan Pengadilan Negeri Mukomuko, serta sejumlah pejabat utama Polres Mukomuko, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, dan Kasubsi Penmas.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara bersama-sama dengan pengawasan dari unsur penegak hukum yang terlibat. Pelaksanaan secara terbuka menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai pembuktian dalam proses hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas amar putusan sekaligus untuk mencegah barang bukti kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti saat sidang selesai. Proses hukum berlanjut sampai putusan dilaksanakan sepenuhnya, termasuk pengelolaan hingga pemusnahan barang bukti,” tegas AKBP Riky Crisma Wardana.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak lepas dari sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Menurutnya, koordinasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Kami pastikan seluruh proses transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset paling mahal bagi kami penegak hukum,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara Polres Mukomuko, Kejaksaan Negeri Mukomuko, dan Pengadilan Negeri Mukomuko diharapkan terus memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)

Sumber: Humas Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini