BerandaDAERAHKPU Pasaman Barat Tegaskan: Wewenang Penyelenggaraan Pilwana Sepenuhnya Ada di Pemda

KPU Pasaman Barat Tegaskan: Wewenang Penyelenggaraan Pilwana Sepenuhnya Ada di Pemda

Pasaman Barat | Mikanews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Alfi Syahrin, S.Pd, memberikan penegasan resmi terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun ini. Ia menyatakan bahwa kewenangan, tanggung jawab, serta pengambilan keputusan terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan Pilwana sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat, termasuk terkait rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting yang rencananya akan diterapkan di seluruh 87 nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.

Alfi Syahrin menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional dan daerah, seperti Pemilu Presiden, anggota DPR, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Sementara untuk pemilihan kepala pemerintahan di tingkat nagari, wewenang pengaturan dan pelaksanaannya sepenuhnya menjadi ranah pemerintah daerah.

“Perlu kami sampaikan dengan tegas, bahwa wewenang terkait Pemilihan Wali Nagari mulai dari perencanaan, penentuan sistem, teknis pelaksanaan, hingga anggarannya adalah kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. KPU tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengubah kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemda,” ujar Alfi Syahrin.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sebelumnya disampaikan wartawan Mika News terkait kesiapan penerapan e-voting. Sejumlah pertanyaan telah diajukan, mulai dari kesiapan infrastruktur listrik dan jaringan, tantangan geografis wilayah, hingga kemampuan pemahaman masyarakat yang sebagian masih awam terhadap teknologi.

Baca juga: E-Voting Pilwana 2026: Potensi Masalah di 87 Nagari Pasaman Barat, KPU Belum Tanggapi

Menurut Alfi, pihaknya hanya akan memberikan dukungan teknis dan asistensi apabila diminta oleh pemerintah daerah. Namun keputusan akhir mengenai sistem yang dipakai—apakah tetap menggunakan cara konvensional atau beralih ke sistem elektronik—mutlak menjadi hak dan tanggung jawab Pemkab Pasaman Barat.

Diketahui, rencana penerapan e-voting ini menuai beragam tanggapan, termasuk kekhawatiran dari warga Nagari Talu yang mengaku kurang mengerti teknologi dan khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Belum lagi fakta di lapangan yang menunjukkan masih ada wilayah di nagari seperti Aia Bangih, Rabijonggor, Sungai Aur, dan Sinuruik yang belum terjangkau listrik PLN, serta 28 persen titik pemungutan suara yang kondisinya aliran listriknya tidak stabil.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Alfi kembali menegaskan bahwa segala persoalan teknis, solusi, hingga jaminan keamanan dan kemudahan pemilih menjadi tanggung jawab penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, wartawan Mika News masih terus menunggu tanggapan resmi dan penjelasan rinci dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), selaku instansi yang memegang kendali penuh persiapan dan pelaksanaan Pilwana serentak tersebut. Masyarakat pun berharap ada kepastian, apakah sistem ini tetap diterapkan atau dikaji ulang mengingat banyaknya tantangan besar yang ada di lapangan.

(RMS)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini