Jakarta, mikanews.id – Limbah B3 PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di kawasan Smelter Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, disorot Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI).
GMNI menduga terdapat penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara terbuka di kawasan smelter. Organisasi tersebut menilai dugaan itu perlu diperiksa secara serius karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.
Atas dugaan tersebut, DPP GMNI mendesak Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah di kawasan Smelter Kuala Tanjung.
GMNI juga meminta seluruh jajaran direksi PT INALUM diperiksa apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang cukup.
Soroti Limbah Sisa Peleburan
Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas Halomoan Silalahi, mengatakan material yang dipersoalkan merupakan limbah sisa proses elektrolisis peleburan aluminium.
Material tersebut, menurut GMNI, antara lain berupa limbah karbon anoda, katoda, dan Spent Pot Lining (SPL).
Andreas menilai pengelolaan material tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena memiliki karakteristik yang membutuhkan penanganan khusus.
Ia menyoroti dugaan penempatan limbah secara terbuka tanpa sistem pengamanan lingkungan yang memadai.
“Ketika limbah beracun ini ditimbun di atas tanah terbuka tanpa alas geotekstil kedap air atau geomembran berstandar tinggi, serta tanpa ditopang oleh sistem kolam penampungan dan pengolahan air lindi yang memadai, maka air hujan yang membilas tumpukan limbah tersebut dapat menghasilkan cairan lindi yang mengandung bahan berbahaya,” kata Andreas.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium. Dengan demikian, dampak terhadap tanah, air tanah, maupun perairan pesisir dapat diketahui berdasarkan data ilmiah.
Nelayan Ikut Disorot
Andreas mengaitkan dugaan pencemaran tersebut dengan potensi dampak terhadap kehidupan masyarakat pesisir Kabupaten Batu Bara, khususnya nelayan.
Ia menyebut nelayan dengan perahu berukuran kecil dapat menghadapi persoalan apabila hasil tangkapan di wilayah pesisir menurun atau ikan menjauh dari kawasan tangkap.
“Nelayan-nelayan kecil kita yang hanya menggunakan perahu motor kecil tidak lagi bisa mendapatkan ikan di kawasan pesisir dekat pantai. Sehingga mereka dipaksa melaut jauh puluhan mil ke tengah samudera dengan risiko keselamatan jiwa yang sangat tinggi dan pembengkakan biaya operasional bahan bakar minyak yang luar biasa mahal,” ujarnya.
Namun, dugaan dampak tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan kondisi lingkungan dan data kualitas air maupun biota perairan.
GMNI meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi. Organisasi tersebut mendorong pengambilan sampel material limbah, air lindi, air tanah, sedimen pesisir, serta biota laut untuk diuji secara independen.
GMNI Desak Aparat Turun
DPP GMNI meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan limbah B3 tersebut.
GMNI meminta aparat mendatangi langsung kawasan Smelter Kuala Tanjung, memeriksa dokumen pengelolaan limbah, menelusuri proses penyimpanan serta penanganan residu industri, dan memeriksa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.
Andreas menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Panggil, periksa, dan selidiki seluruh jajaran Direksi PT INALUM tanpa terkecuali. Usut tuntas dugaan kejahatan lingkungan ini hingga ke akar-akarnya secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.
Soroti Aturan Pengelolaan Limbah
Dalam bahan yang disampaikan GMNI, dugaan pengelolaan limbah tersebut dikaitkan dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Secara umum, pengelolaan limbah B3 memang diatur melalui persyaratan teknis penyimpanan dan pengelolaan. Karena itu, kesesuaian fasilitas dan prosedur pengelolaan limbah PT INALUM menjadi bagian yang perlu diverifikasi apabila aparat melakukan pemeriksaan.
GMNI juga mengaitkan dugaan dumping tanpa izin dengan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ketentuan pidana apabila perbuatan tertentu menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ketentuan pidana yang berbeda berdasarkan unsur kesengajaan atau kelalaian.
Karena itu, dugaan yang disampaikan GMNI perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan, bukti teknis, hasil uji laboratorium, dan proses hukum dari instansi berwenang.
Bagi GMNI, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Mereka meminta penanganan dilakukan secara transparan agar kondisi sebenarnya di kawasan Smelter Kuala Tanjung dapat diketahui dan kepentingan masyarakat pesisir tetap terlindungi. (My/Megy)





