Bengkulu | Mikanews : Masyarakat hanya ingin lingkungan bersih dan tidak dirugikan oleh PT Daria Dharma Pratama yang diduga telah mencemari Sungai Air Pisang.
Demikian disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat Ipuh kepada awak media pada hari Senin, (11/08/2025) di Mukomuko, saat warga mengajukan gugatan perdata terhadap sebuah perusahaan pengelola kelapa sawit, PT Daria Dharma Pratama (DDP) atas dugaan pencemaran Sungai Air Pisang
Riko Putra, salah seorang tokoh masyarakat Ipuh menjelaskan, masyarakat mengajukan gugatan terhadap PT Daria Dharma Pratama atas adanya dugaan pencemaran Sungai Air Pisang yang saat ini viral, hingga menjadi sorotan di Kabupaten Mukomuko.
Riko Putra, sebagai perwakilan masyarakat Ipuh yang didampingi oleh Kuasa Hukum, Dekki Suarno, S.H and partner, secara resmi telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Daria Dharma Pratama (DDP) pada Senin (11/8/2025).
Riko, menambahkan bahwa kasus ini mencuat setelah pada awal Juni 2025 telah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kondisi Sungai Air Pisang keruh dan diduga tercemar.
Menurutnya, Video tersebut telah memicu keprihatinan warga setempat, apa lagi selama ini masyarakat untuk menunjang kebutuhan hidup sehari – hari memang mengandalkan sungai tersebut sebagai sumber air bersih.
Berdasarkan hal tersebutlah, akhirnya masyarakat melakukan uji sampel air secara mandiri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu.
Langkah ini diambil karena pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko, khususnya di wilayah Ipuh, tidak mengeluarkan hasil uji sampel yang telah dilakukan sebelumnya.
Hasil pengujian laboratorium DLH menunjukkan bahwa kualitas air Sungai Air Pisang telah tercemar, dengan dugaan kuat pencemaran berasal dari limbah pengelolaan kelapa sawit milik PT DDP.
Riko Putra menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.
“warga hanya ingin lingkungan mereka kembali bersih dan masyarakat tidak lagi dirugikan. Yang kita sesalkan, mengapa hingga saat ini, tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan,” tegas Riko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DDP belum juga ada memberikan tanggapan resmi.
“Itulah makanya warga sangat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran,” pungkasnya mengakhiri.*Mika
(Red)
