Menetapkan yang Tidak Berhak: Jalan Menuju Murka Allah dan Kehancuran Daerah
Oleh: Khairul Amri
Pengamat Pasaman Barat,
Simpang Empat,11 Agustus 2026
Pasaman Barat kini berada di titik paling krusial dalam proses pengisian 17 jabatan pimpinan tinggi pratama. Panitia Seleksi telah menyelesaikan seluruh tahapan kerja — dari pendaftaran, uji kompetensi, penilaian rekam jejak, hingga akhirnya menetapkan tiga nama besar untuk setiap jabatan. Kini, bola keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati: memilih satu orang untuk dilantik memegang amanah strategis tersebut.
Namun di balik hasil tiga besar itu, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh kita diamkan: apakah penetapan ketiga nama tersebut benar-benar murni berdasarkan kompetensi, integritas, dan kelayakan? Atau justru sarat dengan kepentingan, intervensi, dan pertimbangan yang tidak semestinya? Jika tim seleksi dalam menjalankan tugasnya telah menyalahi amanah — menyusun hasil bukan atas dasar kebenaran objektif, melainkan atas dasar siapa yang dekat, siapa yang memberi keuntungan, atau siapa yang melayani kepentingan tertentu — maka ketahuilah: murka Allah SWT menanti, dan kehancuran daerah ini bukan lagi sekadar peringatan.
Allah SWT berfirman dengan tegas dalam Surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini tidak hanya berlaku bagi pemegang kekuasaan tertinggi — ia berlaku mutlak bagi setiap orang yang diberi wewenang menentukan, memutuskan, dan menyaring siapa yang layak dipercaya.
Tim seleksi memegang amanah suci: menyaring dan menetapkan kandidat yang benar-benar berhak. Apabila amanah ini diingkari — dengan menetapkan yang tidak semestinya, mengabaikan yang paling layak demi yang disukai, atau menyusun peringkat sebagai hasil transaksi kepentingan — maka itu adalah dosa besar yang langsung mendatangkan kemurkaan Allah.
Penyepelekan amanah di tingkat seleksi adalah akar kerusakan paling awal dan paling berbahaya, karena ia menyempitkan pilihan pemimpin pada nama-nama yang sudah “disesuaikan” — sehingga bahkan niat baik Bupati pun bisa terhalang oleh hasil yang sudah diselewengkan sejak awal.
Rasulullah SAW mempertegas bahaya ini dengan sabda beliau yang diriwayatkan Imam Bukhari:
“Apabila amanah disepelekan, maka tunggulah kehancuran.” Ketika ditanya bentuk penyepelekan itu, beliau menjawab: “Yaitu ketika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya.” (HR. Bukhari)
Penyepelekan amanah oleh tim seleksi — dengan menetapkan tiga besar yang tidak semestinya — adalah bentuk nyata dari peringatan ini.
Jika pintu penyaringan sudah dibuka lebar bagi yang bukan ahli dan ditutup bagi yang berhak, maka kehancuran sudah dimulai sejak hasil diumumkan.
Praktik kotor ini — menyusun nama berdasarkan kepentingan, bukan kelayakan — adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, terhadap nilai agama, dan terhadap keadilan yang diperintahkan Allah.
Rasulullah SAW bahkan melaknat keras setiap pihak yang terlibat dalam transaksi jabatan, termasuk mereka yang memfasilitasi dan menyiapkan jalan: “Allah melaknat orang yang memberi suap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantaranya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Tim seleksi yang menyusun hasil berdasarkan kepentingan — yang menerima tekanan, imbalan, atau janji manfaat untuk memasukkan nama yang tidak layak — sesungguhnya menempatkan diri mereka di bawah laknat Allah.
Mereka bukan sekadar memanipulasi dokumen atau peringkat; mereka sedang memainkan nasib daerah, mempermainkan amanah Allah, dan menyiapkan panggung bagi kerusakan yang kelak akan menimpa semua orang.
Kita telah melihat bukti nyata di daerah lain — kasus jual beli jabatan di Kuantan Singingi dan Langkat — yang bermula dari proses seleksi yang tidak jujur dan tidak mandiri.
Hasilnya: pejabat yang dilantik bekerja untuk mengembalikan “modal”, pembangunan terhenti, layanan publik ambruk, kepercayaan rakyat musnah, dan hukum kehilangan wibawa.
Semua itu bermula dari penyimpangan di tahap penyaringan. Jika hal yang sama terjadi di Pasaman Barat, maka kita semua akan menanggung akibatnya — dan tidak ada alasan untuk berkilah bahwa “kesalahan itu bukan dari kami”.
Oleh karena itu, peringatan ini ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi — baik yang masih duduk di dalam tim maupun yang pernah terlibat dalam penentuan hasil: takutlah kalian kepada Allah SWT.
Amanah yang kalian pegang bukanlah mainan, bukan pula alat tukar kepentingan duniawi.
Setiap nama yang kalian masukkan ke dalam daftar tiga besar akan dihisab kelak di hadapan-Nya — apakah nama itu benar-benar yang paling layak, ataukah nama itu diselundupkan karena alasan yang tidak diridhai-Nya? Allah Maha Mengetahui segala yang tersembunyi di dalam hati dan di balik layar proses seleksi.
Kepada Bupati Pasaman Barat, keputusan akhir tetaplah di tangan Yang Mulia. Namun hendaklah keputusan ini diambil dengan kehati-hatian luar biasa: periksalah kembali, telusuri rekam jejak, uji kompetensi sebenarnya, dan pastikan bahwa dari tiga nama yang disodorkan, pilihan jatuh kepada yang benar-benar paling berhak.
Jika ditemukan indikasi bahwa hasil seleksi sarat kepentingan, maka wajib hukumnya untuk meneliti ulang, meminta pertanggungjawaban, dan tidak membiarkan penyimpangan ini menjadi pijakan keputusan akhir.
Dengan demikian, keputusan Bupati sekaligus menjadi koreksi dan penyelamat dari kesalahan yang mungkin telah terjadi di tingkat seleksi — sehingga kemurkaan Allah dapat dihindari, dan berkah-Nya turun atas daerah kita.
Kepada seluruh elemen masyarakat Pasaman Barat — tokoh agama, tokoh adat, pegawai negeri, dan seluruh warga — mari kita terus mengawal proses ini hingga pelantikan selesai.
Jangan biarkan amanah besar ini dirusak oleh kepentingan sempit.
Berdoalah agar Allah senantiasa membimbing setiap pihak yang terlibat untuk berjalan lurus di jalan keadilan dan kebenaran, sehingga jabatan-jabatan strategis ini diisi oleh orang-orang yang berilmu, berintegritas, dan tulus mengabdi.
Ingatlah firman Allah SWT: “Dan barang siapa yang berbuat zalim di antara kamu, Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih.” (QS. Al-Furqan: 19).
Kemurkaan Allah tidak akan tertahan oleh kedudukan, jabatan, atau alasan apa pun — ia akan menimpa siapa saja yang dengan sengaja menyalahgunakan amanah-Nya, termasuk mereka yang menyusun daftar nama dengan cara yang tidak adil.
Serahkanlah amanah kepada yang berhak — maka ridha Allah dan kemajuan daerah akan menyertainya. Tetapkanlah yang tidak semestinya karena kepentingan — maka tunggulah kemurkaan Allah dan kehancuran yang tak terelakkan.





