PEMATANGSIANTAR | mikanews — Sepeda motor Honda Kharisma 125 D milik seorang lansia berusia 83 tahun raib hanya dalam waktu sekitar tiga menit setelah ditinggalkan dalam kondisi mesin masih menyala. Kasus pencurian tersebut berakhir dengan penangkapan dua pria oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Korban berinisial SMS (83) datang ke sebuah warung milik Sunardi dengan mengendarai Honda Kharisma 125 D berwarna silver-hitam dengan nomor polisi BK 4377 WH.
Sesampainya di warung, korban memarkir sepeda motornya di depan lokasi. Mesin kendaraan masih dalam keadaan hidup dan kunci belum dicabut ketika korban masuk ke dalam warung.
Namun, saat korban keluar sekitar tiga menit kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari kendaraan di sekitar lokasi. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar melalui laporan polisi Nomor LP/B/600/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Hasilnya, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dalam waktu kurang dari 16 jam setelah laporan diterima.
JPS (29), warga Balikpapan, ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya di Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang Gulang.
Sekitar satu jam kemudian, polisi mengamankan AP (28) di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam pemeriksaan, kedua pria tersebut mengakui mengambil sepeda motor korban secara bersama-sama.
Kendaraan hasil pencurian itu kemudian disebut telah dijual kepada seorang kenalan di Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi masih menelusuri pihak yang membeli kendaraan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan sepeda motor agar dapat dikembalikan kepada korban.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi. Barang bukti itu terdiri atas kaos putih bergaris hitam, topi cokelat, celana pendek biru, dan sandal biru.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kedua pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan hukum yang disebutkan dalam penanganan perkara.
“Kedua pelaku diproses dengan mempersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar Sandi.
Dalam bahan penanganan perkara tersebut, Pasal 477 KUHPidana disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk pencurian dengan pemberatan sesuai unsur yang terpenuhi.
Selain itu, jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur penadahan terkait penjualan atau pengalihan barang hasil pencurian, ketentuan Pasal 480 KUHPidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Polisi juga akan melihat fakta lain yang ditemukan selama proses hukum, termasuk apabila terdapat unsur perencanaan atau pengulangan perbuatan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., menegaskan penangkapan cepat tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor, termasuk perkara yang korbannya merupakan warga lanjut usia.
Kasus ini menunjukkan bahwa kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan mesin menyala dan kunci masih terpasang dapat menjadi sasaran pencurian dalam waktu sangat singkat.
Pemilik kendaraan diimbau tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi mesin hidup meski hanya untuk keperluan sebentar.
Mematikan mesin, mencabut kunci, serta menggunakan pengamanan tambahan dapat dilakukan untuk mengurangi risiko kendaraan dibawa kabur.
Bagi korban pencurian, laporan kepada kepolisian juga menjadi langkah penting agar pencarian dan penanganan perkara dapat segera dilakukan. (J. Saragih)





