PASAMAN BARAT | Mikanews : Tidak ada kompromi bagi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat secara tegas dan transparan memusnahkan ratusan gram narkotika jenis ganja dan shabu-sabu pada Rabu (12/8/2026).
Aksi pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah pernyataan keras bahwa negara tidak akan membiarkan potensi penyalahgunaan barang bukti berbahaya mengintai masyarakat.
Berikut Data Pemusnahan barang bukti tindak pidana:
1. Jenis Perkara Narkotika sebanyak 32 Perkara. Dengan rincian ganja 1.358,42 gram dari 8 perkara. Shabu 708,63 gram dari 24 perkara. Dari Perkara Ronaldo Putra, panggilan Putra Bin Adnan Lubis DKK. Zulman Bin Karuman panggilan Karuman DKK.
2. Jenis Perkara Pencurian sebanyak 10 perkara dari perkara Didi Andrianto panggilan Didi Bin Azmal Azri, dkk.
3. Jenis perkara Pencabulan sebanyak 6 perkara, dari perkara Seprianus Halawa panggilan Tiyus Halawa Bin Olembata. Dkk
4. Jenis Perkara Pertambangan sebanyak 2 perkara, dari perkara Zurherman panggilan Siman Bin alm. Zulkifli
5. Jenis Perkara Perkebunan sebanyak 1 perkara dari perkara Khairal Can panggilan Iral Bin Saharudin, dkk.
6. Jenis Perkara Perjudian sebanyak 1 perkara dari Perkara Maiyendri, panggilan Yendri alias Iyen dkk.
7. Jenis Perkara Pengrusakan Barang sebanyak 2 perkara dari perkara Septianpanggilan Septi bin alm. Mahyudin dkk.
8. Jenis Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebanyak 1 perkara dari perkara Jet Mario Erawan panggilan Ijet.
9. Jenis Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum sebanyak 1 perkara dari perkara Iswandi
Total hampir 2,1 kilogram narkoba ini, yang sebelumnya menjadi alat bukti dalam berbagai perkara pidana umum, kini telah berubah menjadi abu, menutup segala celah spekulasi atau kebocoran yang kerap memicu polemik di tengah publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, S.H., M.H., memimpin langsung eksekusi pemusnahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan amar putusan hakim secara tuntas dan profesional.
“Pemusnahan ini bertujuan menuntaskan eksekusi putusan pengadilan, mencegah penumpukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan yang paling utama: mengantisipasi risiko hilangnya atau disalahgunakannya barang bukti sensitif seperti narkotika,” tegas Tjut Zelvira di lokasi kejadian, Rabu pagi.
Transparansi Penuh, Saksikan Langsung Eksekutor Hukum
Untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari tuduhan manipulasi data, Kejari Pasaman Barat mengundang sejumlah saksi kunci dari unsur pemerintahan dan penegak hukum.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I Setia Bakti, SH., Ketua DPRD Pasaman Barat H. Dirwansyah, serta perwakilan Kapolres Pasaman Barat, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Turut hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili Wahyu Diherpan, S.H., Pabung Kodim 0305 Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir, Kepala BNNK Pasaman Rangga Noverio, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Damkar, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Kehadiran multipihak ini menjadi jaminan bahwa setiap gram narkoba yang dimusnahkan telah melalui verifikasi ketat dan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Mengapa Pemusnahan Harus Dilakukan?
Publik sering bertanya, mengapa barang bukti tidak disimpan saja? Jawabannya sederhana namun krusial:
Keamanan Nasional: Narkoba yang tersimpan lama berisiko tinggi dicuri, dijual kembali, atau disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Efisiensi Ruang:
Rupbasan memiliki kapasitas terbatas. Penumpukan barang bukti lama menghambat penanganan kasus baru.
Kepastian Hukum:
Eksekusi pemusnahan adalah tahap final dari proses peradilan. Tanpa ini, putusan hakim belum benar-benar tuntas dilaksanakan.
Dengan aksi ini, Kejari Pasaman Barat mengirimkan pesan jelas:
Hukum tidak hanya berbicara di ruang sidang, tetapi juga bertindak nyata di lapangan. Pemusnahan barang bukti inkracht adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari bahaya laten narkotika yang bisa saja “hidup kembali” jika tidak dimusnahkan.
Kini, dengan terbakarnya ribuan gram ganja dan shabu tersebut, satu bab gelap kejahatan narkoba di Pasaman Barat telah resmi ditutup.
Negara telah menjalankan kewajibannya, dan masyarakat berhak merasa lebih aman.
(Yelpi/Aulia)





