Orasi Kebudayaan Penyair Jalanan Usai Menyaksikan Persidangan yang Lucu, Bak Pementasan Ludruk dan Ketoprak Ibarat seseorang yang ingin menghabiskan bubur panas, begitulah gambaran pertarungan politik yang tengah memanas di Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo bersama jajaran aparat pembantunya mulai berupaya menyingkirkan musuh-musuh dalam selimut.
Situasi ini seolah diiringi alunan musik keroncong Bengawan Solo yang kembali menggema, mengingatkan kita pada syair legendaris karya Gesang yang kini hadir dalam aransemen baru dan kembali dikenal di berbagai penjuru Nusantara.
Cara menghabiskan bubur panas itu dimulai dari pinggiran mangkuk besar yang menjadi wadahnya. Namun, pada akhirnya, bagian inti tetap harus disentuh dan diselesaikan agar tidak menyisakan persoalan.
Sebab, bagian tengah bubur panas yang mulai menggelegak dapat menimbulkan reaksi balik. Panasnya berpotensi melepuhkan siapa saja yang tidak memiliki daya tahan atau perlindungan yang cukup.
Dalam situasi seperti ini, mereka yang tidak bersalah pun berpotensi menjadi korban. Bahkan, tidak sedikit orang yang justru menjadi sasaran, meskipun tidak memiliki keterlibatan langsung.
Seolah-olah, keberadaan korban diperlukan sebagai tumbal untuk menutupi persoalan yang lebih besar dan menghindari munculnya korban-korban berikutnya.
Berbagai bumbu penyedap pun sempat ditebarkan untuk mengelabui masyarakat. Tujuannya agar bubur panas tersebut tetap terlihat menarik dan mengundang selera, tanpa harus dipahami secara mendalam sebagai persoalan utama.
Perhatian publik pun dialihkan, sementara kepentingan untuk meraih keuntungan terus berjalan. Di balik semua itu, tersembunyi ambisi dan kerakusan terhadap kekuasaan serta kekayaan yang semakin sulit dikendalikan.
Kini, persoalan yang sebelumnya disembunyikan mulai menimbulkan dampak. Ibarat sembelit yang melilit sistem pencernaan, kerakusan yang tidak pernah mengenal batas akhirnya menyulitkan dirinya sendiri.
Nafsu untuk terus menguasai dan menikmati kekayaan seolah menjadi gambaran perilaku liar yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Namun, di tengah hiruk-pikuk persoalan tersebut, praktik penjarahan terhadap berbagai sumber daya dan kepentingan publik diduga masih terus berlangsung. Pelakunya mungkin berbeda, begitu pula cara mereka membungkus ambisi.
Akan tetapi, pada dasarnya, kepentingan yang diperjuangkan tetap sama: mempertahankan kekuasaan dan meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Tekanan dan penderitaan akibat persoalan yang terus menumpuk semakin terasa. Kondisi ini seakan menjadi pertanda bahwa hukum sebab-akibat atau karma sedang bekerja melalui proses alam yang tidak mungkin dihindari.
Dalam pemahaman keagamaan, hal ini dapat dikaitkan dengan konsep sunnatullah fil ardhi, yakni ketentuan Allah yang berlaku di muka bumi.
Ketentuan tersebut tidak dapat dihindari hanya dengan berbagai cara untuk mengelak. Namun, dalam praktik hukum, persoalan bisa saja terus diputarbalikkan karena adanya pihak-pihak yang menjadikan hukum sebagai ladang keuntungan. Penderitaan orang lain bahkan dapat diperdagangkan demi kepentingan mereka sendiri.
Di negeri yang diibaratkan seperti Kanoha ini, segala sesuatu seolah dapat diperjualbelikan. Persoalannya bukan lagi sekadar membedakan halal dan haram atau menegakkan aturan hukum. Sebab, hukum yang seharusnya menjadi pedoman justru terkesan dibiarkan mengendap di dalam laci dan brankas kepentingan.
Budaya mencari keuntungan melalui berbagai celah seolah telah menjadi kebiasaan yang dipelihara oleh para tengkulak kepentingan, bahkan ketika rakyat justru sedang menanggung beban paling berat.
Inilah orasi kebudayaan seorang penyair jalanan setelah menyaksikan persidangan yang terasa lucu, layaknya pementasan ludruk dan ketoprak.
Dalam pandangannya, sejumlah hakim justru terlihat lebih sibuk memikirkan keselamatan diri dan kemungkinan memperoleh keuntungan pribadi, sekadar untuk menambah bekal menghadapi masa pensiun yang dianggap penuh ketidakpastian dan kecemasan.
Sementara itu, tanggung jawab moral dan hukum yang jauh lebih besar justru seolah dipandang sebagai persoalan kecil dibandingkan ancaman hukuman yang terus diperbincangkan.
Hukum yang semestinya memiliki nilai sakral sebagai penjaga keadilan justru terkesan kehilangan wibawanya, seperti alunan gamelan yang ditabuh tanpa lagi mengindahkan nilai-nilai kesakralan dan makna yang terkandung di dalamnya.
Jakarta, 5 November 2026





