Oleh Khairul Amri
(Pemimpin Umum Mika News)
Mikanews.id | 28 Juli 2026 – Sebagai wilayah yang dianugerahi kekayaan sumber daya air yang melimpah, Pasaman Barat seharusnya tidak pernah mendengar keluhan warga soal sulitnya mendapatkan air bersih. Namun, realitas di lapangan berbicara sebaliknya.
Pelanggan Perumdam PDAM Tirta Gemilang terus dihantui ketidakpastian: aliran sering terhenti, tekanan lemah, dan ketersediaan yang tidak menentu. Kekecewaan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan menyentuh ranah hukum perlindungan konsumen dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Secara hukum, situasi ini melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pasal 4 secara tegas menjamin hak setiap konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang baik serta benar sesuai standar yang ditetapkan.
Ketidaklancaran pasokan air yang berlangsung terus-menerus dapat dianggap sebagai bentuk wanprestasi penyedia jasa publik terhadap hak-hak dasar warga yang telah menunaikan kewajiban membayar tagihan setiap bulan.
Poin ini menjadi semakin ironi dan mendesak untuk dibenahi jika kita melihat komitmen besar yang telah diberikan pemerintah. Pasca bencana hidrometeorologi yang melanda akhir tahun 2025, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR menyalurkan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan air bersih sebesar Rp80 miliar khusus untuk PDAM Tirta Gemilang.
Dana ini merupakan bagian dari pengembalian dan relaksasi penggunaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dipulihkan, ditujukan khusus untuk memulihkan dan meningkatkan kualitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang terdampak kerusakan berat.
Angka ini bukanlah nilai yang kecil. Dana publik yang seharusnya menjadi suntikan vital untuk memperbaiki jaringan pipa, memaksimalkan pengolahan air, dan memperluas cakupan layanan, sayangnya belum terwujud dalam aliran air yang lancar ke keran warga.
Kita dihadapkan pada paradoks yang menyakitkan: Pasaman Barat kaya akan sumber air, namun warganya mengalami kekeringan di rumah sendiri; pemerintah telah memberikan bantuan pemulihan yang besar, namun kualitas layanan belum membaik secara nyata.
Fakta ini menegaskan bahwa akar masalahnya bukan pada ketersediaan sumber daya alam maupun keterbatasan anggaran, melainkan terletak pada tata kelola manajemen yang belum optimal.
PDAM Tirta Gemilang dituntut untuk mengelola amanah dana tersebut dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar konsumen.
Setiap rupiah dari dana pengembalian transfer keuangan daerah pascabencana harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya dalam bentuk perbaikan layanan yang nyata, bukan sekadar laporan administratif.
Air adalah hak asasi manusia dan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar.
Warga Pasaman Barat berhak mendapatkan pelayanan yang setara dengan potensi alam dan dukungan anggaran yang dimiliki daerahnya. Sudah saatnya manajemen PDAM Tirta Gemilang mengevaluasi kinerja secara menyeluruh, memastikan seluruh bantuan pemerintah bekerja secara efektif, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang selama ini merasa kecewa dan dirugikan.
Jangan biarkan kelimpahan air dan dana pemulihan hanya menjadi data di atas kertas, sementara warga tetap mengeluh kesulitan air di rumah mereka.(*)
(Sekian)





