BerandaDAERAHPembobol Dua Rumah di Pasaman Barat Ditangkap, Pakaian Dalam Jadi Sasaran

Pembobol Dua Rumah di Pasaman Barat Ditangkap, Pakaian Dalam Jadi Sasaran

Pasaman Barat, Mikanews.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial OP (41) yang diduga membobol dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

Peristiwa pembobolan rumah di Pasaman Barat tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 16 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Agung, Jumat (18/9/2026).

Masuk Lewat Pintu Belakang

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula setelah OP selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung.

Setelah itu, OP diduga mendatangi rumah warga bernama Warni di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.

Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya. Akibatnya, kunci pintu rumah yang terbuat dari kayu terlepas dari daun pintu.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil enam helai daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam jenis bra milik korban.

Rumah Kedua Berjarak 20 Meter

Aksi tersebut kemudian berlanjut ke rumah warga lainnya, Deli Darni, yang lokasinya sekitar 20 meter dari rumah Warni.

Di rumah kedua, pelaku diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum mengambil tiga helai pakaian dalam jenis bra.

Namun, saat keluar dari rumah Deli Darni, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar.

Warga kemudian mengamankan OP dan melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum.

Polisi Masih Dalami Motif

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, pelaku masuk ke rumah kedua korban untuk mencari pakaian jenis daster.

Meski demikian, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyidikan secara intensif untuk memastikan motif sebenarnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

Saat ini, OP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat OP dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari. Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini