BerandaNASIONALPemkot Bukittinggi Perintahkan Bongkar Bangunan Yayasan Fort De Kock, Muncul Dugaan Intervensi...

Pemkot Bukittinggi Perintahkan Bongkar Bangunan Yayasan Fort De Kock, Muncul Dugaan Intervensi Kepentingan Korporasi

Bukittinggi, Mikanews.id — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap Yayasan Fort De Kock Bukittinggi. Surat bernomor 600.3.3.1/549/DPUPR‑Bkt/X‑2026 tertanggal 21 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Fort De Kock di Jalan Soekarno‑Hatta Nomor 11, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Objek yang diperintahkan bongkar adalah bangunan gedung baru di sisi selatan bagian timur areal Universitas Fort De Kock yang dibangun sekitar tahun 2015‑2016.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, ST, disebutkan bangunan tersebut terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan tahun 2011 dan tidak memiliki izin baru.

Seluruh rangkaian sengketa hukum telah melalui seluruh tingkatan peradilan hingga Mahkamah Agung, putusan‑putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga secara yuridis kewajiban penyelesaian pelanggaran sudah seharusnya dilaksanakan tanpa penundaan.

Namun di tengah proses penegakan hukum ini muncul dugaan kuat adanya intervensi kepentingan korporasi yang berusaha memengaruhi arah eksekusi pembongkaran, menurut pakar hukum administrasi negara, tekanan kepentingan ekonomi sering kali menjadi penghambat utama kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah tetap, hal ini sejalan dengan kajian penataan ruang perkotaan yang mencatat hegemoni kepentingan modal kerap menggeser kepentingan umum atas barang milik daerah dan rencana tata ruang kota.

Pakar tersebut menegaskan, putusan inkrah tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak manapun, termasuk aktor korporasi, sebab Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang‑Undang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat negara melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap demi menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas publik .

Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, bangunan milik yayasan berdiri di atas barang milik daerah seluas sekitar 1.708 meter persegi tanpa izin, sekaligus melanggar garis sempadan bangunan dan menutup ruang rencana jalan kota seluas 1.144 meter persegi.

Ketentuan penataan ruang ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2021.

Yayasan diberi batas waktu 30 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri. Apabila perintah tidak dilaksanakan, Pemko bersama Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa, dan seluruh biaya eksekusi serta denda administratif sebesar maksimal 10 persen nilai bangunan akan dibebankan kepada pihak yayasan.

Surat perintah ini juga dikirimkan kepada 28 lembaga negara dan pimpinan daerah, langkah ini dinilai pakar sebagai bentuk pengawasan multi‑pihak guna menekan ruang intervensi pihak ketiga yang berusaha menghalangi penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Fort De Kock belum memberikan pernyataan resmi terkait surat perintah pembongkaran tersebut.

(TW)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini