Pasbar, Mikanews | Tersangka Kasus Kekerasan berdasarkan hasil penyidikan terhadap penyerangan di Kantor Bupati Pasaman Barat berlanjut, Saksi diperiksa dan Tersangka telah ditetapkan.
Polres Pasaman Barat resmi memberitahukan perkembangan hasil penyidikan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 Wib.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/SP2HP/814/IX/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 September 2026 disampaikan kepada pelapor, Sdr. Tri Tegar Marunduri.
Menurut Tri Tegar, kronologi perkembangan penanganan tersebut sudah ia sampaikan ke pihak kepolisian setempat pada
5 September 2025 yang lalu.
Dikatakannya, berdasarkan surat tersebut, sejumlah langkah hukum telah dilakukan penyidik:
Pada 5 September 2025:
Penyidik menerima laporan dan memulai proses pengiriman Surat Perintah Daftar Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, namun laporan tersebut dikembalikan untuk kelengkapan administrasi.
Lalu pada 14 September 2026: Gelar Perkara dilaksanakan di Ruang Aula Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, menghasilkan penetapan status tersangka terhadap seseorang.
Berdasarkan informasi terbaru: Hasil gelar perkara telah disampaikan kepada tersangka, dan berkas perkara dinyatakan lengkap untuk tahap selanjutnya.
Akhirnya tersangka resmi ditetapkan melalui gelar perkara tersebut.
Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan daerah tersebut.
Penyidik juga telah menyerahkan temuan tersebut kepada tersangka yang bersangkutan.
Pihak kepolisian mengimbau pelapor untuk tetap berkoordinasi apabila terdapat hal-hal yang perlu diketahui atau informasi tambahan yang diperlukan.
Pelapor dapat menghubungi Penyidik Pembantu, Briptu Ahmad Murdianto, melalui nomor telepon 08127566684.
Surat ini ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat selaku Penyidik, A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., Inspektur Polisi Satu, NRP 95081266.
Tembusan surat disampaikan kepada Kapolda Sumatera Barat, Dirreskrimsus Polda Sumbar, serta Kapolres Pasaman Barat.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan hingga ke meja hijau.
(Yelpi)





