Garut | Mikanews : Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Senin (21/9/2026).
Seorang pelaku berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, telah diamankan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni;
– 222 tablet yang diduga Tramadol dan tablet kuning lainnya (masih menunggu hasil lab).
– Uang tunai Rp233.000 diduga hasil penjualan.
– Satu kantong plastik hitam.
– Satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pengakuan awal, J memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Aceh, lalu berencana menjualnya secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).
Polisi kini menelusuri jejak sumber obat dan jaringan yang lebih luas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya obat keras yang beredar tanpa pengawasan resmi.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Penyesuaian Pidana UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak membeli obat keras dari penjual yang tidak memiliki izin resmi, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
(Red)





