PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 yang akan digelar menggunakan sistem elektronik atau e-voting. Berbagai persiapan teknis kini mulai disusun untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilwana Pasaman Barat 2026 menjadi agenda penting karena akan dilaksanakan secara serentak di 87 nagari yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan, Pemkab Pasaman Barat menggelar rapat teknis di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (23/6).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, dan dihadiri berbagai pihak terkait guna membahas sejumlah aspek teknis penyelenggaraan Pilwana. Pembahasan meliputi persyaratan bakal calon, tahapan pelaksanaan, hingga dukungan lintas instansi yang dibutuhkan selama proses pemilihan berlangsung.
Dalam arahannya, Sekda Doddy San Ismail menegaskan bahwa keterlibatan aktif seluruh peserta rapat sangat diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama tahapan Pilwana berlangsung.
“Pilwana akan dilaksanakan di 87 nagari se-Kabupaten Pasaman Barat. Tentu diperlukan persiapan yang matang. Karena itu, kami mengharapkan seluruh peserta rapat proaktif memberikan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari, khususnya terkait persyaratan dan mekanisme pemilihan,” ujarnya.
Tahapan Pilwana Serentak 2026 saat ini, menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat, Syaikhul Putra, telah memasuki proses pembentukan panitia pemilihan di tingkat nagari serta penyusunan daftar pemilih.
Ia menjelaskan, pendaftaran bakal calon wali nagari dijadwalkan dibuka mulai 6 hingga 9 Juli 2026. Kesempatan tersebut terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat teknis itu, sejumlah persoalan administrasi juga menjadi perhatian. Salah satunya terkait legalisasi ijazah bakal calon wali nagari, terutama bagi calon yang ijazahnya belum dilegalisasi atau berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat.
“Hari ini kami membahas sejumlah persoalan teknis yang berpotensi dihadapi panitia kabupaten, seperti legalisasi ijazah calon yang belum dilegalisasi atau ijazah calon yang berasal dari luar Sumatera Barat. Hal-hal seperti ini perlu disepakati sejak awal agar tidak menimbulkan kendala pada tahap verifikasi administrasi,” jelas Syaikhul Putra.
Syaikhul menambahkan, pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 20 Oktober 2026. Seluruh proses pemungutan suara akan menggunakan sistem e-voting sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan transparansi pelaksanaan pemilihan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilwana berbasis elektronik tersebut, diperlukan sinergi dari berbagai instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Beberapa dukungan yang dibutuhkan antara lain jaminan ketersediaan listrik dari PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Simpang Empat selama hari pemungutan suara, verifikasi dan validasi ijazah bakal calon oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN), penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh fasilitas kesehatan, serta penerbitan surat keterangan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat dapat menjamin pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 berjalan sukses, tertib, dan menghasilkan pemimpin nagari yang berkualitas. (Aulia)





