Tanjungpinang | Mikanews : Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali melaksanakan penertiban rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Aceh, wilayah yang dinilai rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pada Ahad (6/9/2026).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 114 orang — terdiri dari 95 laki‑laki dan 19 perempuan — untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pengujian laboratorium guna mengungkap keterlibatan mereka.
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kepri untuk mengikuti serangkaian prosedur, mulai dari identifikasi, pemeriksaan keterangan, hingga tes urine.
Langkah ini merupakan bagian nyata dari pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus didorong secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan menyeluruh di sejumlah titik lokasi yang terindikasi menjadi pusat aktivitas tidak sah.
“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan serta penyelidikan yang sedang berjalan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya terhadap setiap orang yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Nona Pricillia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan semata, melainkan juga didukung upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat sadar akan bahayanya.
Oleh sebab itu, pengawasan di lokasi‑lokasi rawan akan terus diperketat dan ditingkatkan.
“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi‑lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga berperan aktif menjaga lingkungan masing‑masing agar tidak memberi ruang bagi keberadaan narkotika.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas tersebut diminta segera melaporkan ke Layanan Kepolisian 110 — beroperasi 24 jam sehari dan gratis — agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
(Syn)





