BerandaNASIONALKejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi: Manipulasi Pajak Berlangsung...

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi: Manipulasi Pajak Berlangsung 17 Tahun Terbongkar

Jakarta | Mikanews : Komitmen pemberantasan korupsi yang tegas dan menyeluruh kembali ditunjukkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Di bawah pimpinan Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar, tim resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi berupa manipulasi kewajiban perpajakan dengan modus penentuan harga alih (transfer pricing), yang diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2008 hingga 2025.

Praktik yang berjalan selama 17 tahun ini akhirnya terungkap menyeluruh setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 112 orang saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL, serta mengumpulkan beragam dokumen dan bukti elektronik yang menjadi dasar kuat penetapan tersangka.

Hal ini disampaikan langsung Saiful Bahri Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Seluruh langkah pengamanan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk penyitaan dokumen dan data elektronik yang telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri.

Kami juga telah menunjuk ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan ini,” jelas Saiful.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2008 — saat perusahaan masih bernama PT Inti Indorayon Utama — PT TPL melakukan penjualan ekspor produk serat selulosa kepada perusahaan afiliasi DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan dalam negeri kepada PT Asia Pacific Rayon.

Namun transaksi ini dinilai dilakukan secara melawan hukum melalui cara penurunan nilai faktur (under invoicing). Produk yang secara sifat, fungsi, dan nilai pasar sebenarnya tergolong Dissolving Pulp, dilaporkan dan diklasifikasikan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp melalui perubahan kode klasifikasi barang atau HS Code.

Selain itu, dalam kewajiban penyampaian dokumen penentuan harga alih dan laporan SPT Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, PT TPL diduga menyampaikan data dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata.

Lebih jauh, perbuatan ini diduga dilakukan dengan kerja sama pihak-pihak berwenang, sehingga pengawasan dan pemeriksaan yang seharusnya berjalan ketat justru tidak mengacu pada pedoman dan program audit yang telah ditetapkan.

Atas perbuatan tersebut, PT TPL diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan dan menyeluruh demi mengungkap seluruh fakta, memulihkan kerugian negara, serta memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggung – jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini