Garut, Mikanews | Guna menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat, Polsek Karangpawitan di bawah jajaran Polres Garut melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan peraturan.
Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Senin (7/9/2026), dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., didampingi para anggota kepolisian setempat.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang melintas, dengan penekanan khusus pada kendaraan roda dua yang diduga memodifikasi atau memasang knalpot tidak sesuai standar.
Dari pelaksanaan razia tersebut, berhasil ditemukan dan diamankan sebanyak lima unit knalpot yang terbukti tidak memenuhi ketentuan teknis.

AKP Gopar Suryadi Mulya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan dini agar tidak muncul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat polusi suara, sekaligus sarana penyampaian edukasi kepada seluruh pengendara.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai standar jelas mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar, bahkan berpotensi menimbulkan pers conflict. Kami mengimbau agar seluruh pengendara senantiasa menggunakan komponen kendaraan sesuai ketentuan resmi dan patuh terhadap semua aturan lalu lintas yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.
Hal ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Karangpawitan.
(HH)





