BerandaDAERAHPolisi Tangkap Pria 52 Tahun di Pasaman Barat, Diduga Setubuhi Anak Tiri

Polisi Tangkap Pria 52 Tahun di Pasaman Barat, Diduga Setubuhi Anak Tiri

Pasaman Barat, Mikanews.id —  Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (52) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengalami disabilitas fisik, mental, dan intelektual.

AP diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah sempat melarikan diri ke kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Penangkapan berlangsung Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap AP setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan korban merupakan anak tiri AP dan dalam kondisi disabilitas.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) pagi di sebuah rumah kontrakan milik istri AP di wilayah Kecamatan Lembah Melintang.

Berdasarkan keterangan polisi, AP sebelumnya pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu (19/9/2026). Saat tiba di rumah sekitar pukul 08.00 WIB, istrinya tidak berada di tempat.

AP kemudian melihat korban sedang berbaring. Polisi menyebut AP saat itu berada dalam pengaruh minuman keras dan diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan persetubuhan.

Situasi tersebut diketahui warga setelah terdengar suara korban merintih kesakitan dari dalam kamar.

Warga kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat ditemukan, korban disebut berada dalam kondisi terbaring dan tidak mengenakan celana.

AP sempat diamankan oleh warga. Namun, ia kemudian berhasil melarikan diri bersama seorang temannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

Kakak kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi melalui SPKT Polres Pasaman Barat.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan mencari keberadaan AP.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian mendapat informasi mengenai lokasi persembunyian AP di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat.

Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AP tanpa perlawanan pada Senin malam.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut AP mengakui perbuatannya. Ia juga disebut mengaku melakukan persetubuhan tersebut satu kali.

Menurut keterangan awal kepada penyidik, tindakan itu dilakukan AP setelah pulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

Polisi juga menyebut korban mengalami trauma psikologis setelah kejadian dan mengalami kesulitan untuk diajak berkomunikasi.

AP kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AP dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana sebagaimana pasal yang dikenakan tersebut paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini