JAKARTA | mikanews – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Seluruh langkah pengawasan yang telah dilakukan resmi dipaparkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Komisi Kejaksaan menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga pengawas eksternal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, independensi, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.Hum., didampingi Sekretaris Komjak Dahlena serta anggota Komjak, Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman. Pertemuan berlangsung secara tertutup dengan fokus membahas pengawasan terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.
Kasus mantan Jampidsus dinilai membutuhkan perhatian khusus karena menyangkut pejabat yang sebelumnya menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, Komjak menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.
Dalam paparannya, Komisi Kejaksaan menjelaskan telah menjalankan empat langkah pengawasan utama untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.
Pertama, Komisi Kejaksaan membentuk Tim Pemantau Khusus melalui keputusan rapat pleno untuk mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara sejak proses awal hingga selesai.
Kedua, Komjak menugaskan perwakilannya menjadi bagian dari Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) guna mengawasi penerapan kode etik serta disiplin aparatur kejaksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga, Komjak melakukan koordinasi secara intensif dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Keempat, Komjak terus memantau perkembangan informasi yang muncul di media massa maupun ruang publik sebagai bahan evaluasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kasus ini bukan perkara biasa. Kita memastikan tidak ada perlakuan istimewa, namun juga tidak ada pelanggaran hak hukum tersangka. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus terlihat nyata oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Pujiyono.
Dalam pertemuan tersebut, Komjak juga menyampaikan tiga poin penting kepada Menkopolkam. Pertama, proses hukum harus berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Kedua, setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketiga, diperlukan sinergi yang kuat antar lembaga negara untuk menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum.
Selain itu, Komjak meminta dukungan Menkopolkam agar asas due process of law benar-benar dijalankan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil akhir proses hukum.
Komjak menegaskan pengawasan tidak akan berhenti pada tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Seluruh hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola institusi kejaksaan secara menyeluruh.
“Kami tidak akan berhenti mengawal sampai proses hukum tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum jauh lebih mahal dari apa pun,” demikian pernyataan resmi Komjak menutup penyampaian laporan pengawasan tersebut. (Red)





