PAYAKUMBUH, Mikanews.id | 12 September 2026, Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Blok Barat, tokoh masyarakat adat sekaligus penasihat hukum, Datuak Hitam Dr. H. Anton Parmana, S.I.P., M.H., memperingatkan tegas Pemerintah Kota Payakumbuh untuk tidak terburu-buru berpuas diri.
Putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap, dan justru di sinilah perjuangan sesungguhnya dimulai Niniak Mamak telah bulat sepakat melanjutkan ke Banding, sekaligus menyiapkan jalur Perdata dan tuntutan Pidana.
Putusan Belum Inkracht, Perjalanan Masih Sangat Panjang
“Pemko Payakumbuh jangan euforia dulu atas hasil PTUN. Perjalanan masih panjang. Putusan itu belum inkracht. Masih ada tingkatan Banding, lalu Kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Dan keenam prinsipal Niniak Mamak telah sepakat bulat untuk mengajukan Banding!” tegas Datuak Hitam Dr. H. Anton Parmana.
Perkara ini diputus dengan perbandingan suara 2 lawan 1, di mana satu hakim justru menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menemukan adanya cacat prosedur serta administrasi dalam penerbitan SHP tersebut. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat yang akan diperjuangkan di tingkat selanjutnya.
Perang Berlarut, Bisa Melampaui Masa Jabatan Pejabat
Niniak Mamak menyadari sepenuhnya bahwa perjuangan ini tidak akan singkat, namun telah bersiap lahir batin untuk berjuang sampai tuntas.
“Para Niniak Mamak sudah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk berjuang, dan paham bahwa sengketa ini akan menjadi perang berlarut-larut. Persidangan ini bisa berlangsung lama, bahkan bisa melampaui batas jabatan Walikota maupun Sekretaris Daerah saat ini,” ujar Datuak Hitam.
Lebih jauh, ia menyampaikan peringatan keras: “Bisa jadi, para pejabat yang menurut dugaan Niniak Mamak telah melakukan persekongkolan serta permufakatan jahat untuk menyulap status SHP pasar itu, sudah pensiun dan renta, sementara proses sidang ini belum selesai.”
Siap Jalur Perdata & Pidana, Bukan Sekadar PTUN
Perjuangan hukum masyarakat adat tidak berhenti di satu jalur. Niniak Mamak telah memutuskan memperluas upaya hukum ke ranah yang lebih luas.
“Niniak Mamak sepakat, tidak saja melakukan gugatan ke PTUN, tetapi juga akan mengajukan gugatan secara Perdata, serta melanjutkan hingga tuntutan Pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Siap Lahir Batin, Meski Menguras Segala Sesuatu
Datuak Hitam Dr. H. Anton Parmana menegaskan kesiapan penuh perjuangan.
“Perang berlarut jelas akan menguras energi, pikiran, dan psikologi… Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek menyatakan insyaAllah lahir batin, rohani dan jasmani sudah siap untuk perang berlarut dengan pihak Pemko Payakumbuh, demi mengembalikan Hak Tanah Pusako Tinggi Nagari yang dirampas.”
Tanah Pasar Adalah Pusako Tinggi Sebelum Negara Berdiri
Ia juga memohon dukungan seluruh masyarakat Kota Payakumbuh dan Ranah Minangkabau.
“Lahan Pasar Payakumbuh adalah tanah ulayat pusako tinggi kesatuan masyarakat hukum adat Nagori Koto Nan Ompek, yang sudah ada dan eksis sebelum Negara Indonesia ini berdiri. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat agar perjuangan ini untuk mengembalikan harta pusako tingginya berhasil!” tegasnya.
Kuasa Hukum: Banyak Pertimbangan Berbasis Opini, Siap Daftarkan Banding 14 Hari ke Depan
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Irwan, S.H., M.H., CMLC., CTLC., menegaskan pihaknya menemukan sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak berbasis fakta persidangan, melainkan opini yang tidak menyentuh pokok perkara, yaitu prosedur penerbitan SHP.
“Kami menemukan banyak hal yang menjadi dasar Banding. Salah satunya menyebutkan pasar dikelola Pemko, bukan masyarakat adat, padahal pokok perkara adalah prosedur penerbitan SHP, bukan siapa yang mengelola pasar. Ini jelas pertimbangan yang tidak faktual,” ujar Irwan.
Pihaknya akan mendaftarkan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam kurun waktu 14 hari ke depan melalui sistem e-court.
“Proses hukum ini harus kita lalui untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum. Pedagang silahkan berjualan, silahkan mencari nafkah, tapi hak ulayat nagari kami wajib kami jaga,” pungkas Irwan.
Perjuangan tanah ulayat Pasar Blok Barat belum berakhir. Justru di sinilah babak baru dimulai, lebih luas, lebih mendalam, dan melibatkan jalur hukum yang lebih lengkap. Masyarakat adat telah bersiap lahir batin, dan mereka tidak akan mundur.
( Aweng )





