Pasaman Barat | Mikanews.Id : PT Laras Internusa (PT LIN) menegaskan tetap menjalankan aktivitas operasional perusahaan di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, meski menghadapi tuntutan penghentian kegiatan dari sebagian Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali terkait sengketa lahan ulayat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara manajemen PT LIN dan sekitar 70 orang perwakilan masyarakat adat yang berlangsung di area perusahaan, Selasa (13/1/2026).
Audiensi digelar sebagai respons atas aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan status dan penguasaan lahan.
Kuasa Hukum PT LIN, M. Ilyas, menyatakan bahwa sengketa lahan yang dipersoalkan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perusahaan memiliki dasar hukum untuk tetap menjalankan kegiatan operasional.
Ilyas juga menyampaikan bahwa PT LIN mengklaim telah memenuhi kewajiban perusahaan, termasuk pengelolaan lahan dan pelaksanaan kebun plasma, sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghambat operasional perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Hadir dalam audiensi itu Kapolsek Kinali AKP Alfian, Pucuk Adat Asrul, Humas PT LIN Ruli, serta tokoh adat Nazar Ikhwan dan Herman selaku koordinator massa.
Baca juga :Â Judi Togel Bebas Berkeliaran, Oknum Wartawan Disebut Dalang, Aparat Seolah Tak Melihat
Sementara itu, perwakilan Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali menyampaikan tuntutan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum atas klaim lahan ulayat yang mereka ajukan. Mereka menilai penghentian sementara diperlukan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Hingga audiensi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. PT LIN menyatakan akan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, seraya mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum.*Mika
(Akhir)





