PEMATANGSIANTAR | Mikanews.id – Residivis narkoba asal Aceh kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat diduga membawa 9,05 gram sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.
Tersangka berinisial RSP (33) diketahui berasal dari Kota Sabang, Provinsi Aceh. Polisi mengamankannya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Residivis narkoba asal Aceh itu kemudian menjadi sasaran penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, personel Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RSP di pinggir Jalan Persatuan tanpa perlawanan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka setelah penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang di dalamnya berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan.
Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena orang yang dicari sudah tidak dapat dihubungi.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini RSP telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi masih terus memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu ke wilayah Kota Pematangsiantar guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan menekan peredarannya di daerah.
Fakta Penting
- Tersangka: RSP (33), residivis narkotika asal Kota Sabang, Aceh.
- Lokasi penangkapan: Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
- Waktu: Jumat, 31 Juli 2026, pukul 12.40 WIB.
- Barang bukti: 3 paket sabu seberat bruto 9,05 gram, satu ponsel Redmi ungu, dan uang tunai Rp100 ribu.
- Pengakuan tersangka: Sabu diperoleh dari pria berinisial D alias K di Kota Medan.
- Status perkara: Tersangka ditahan, jaringan pemasok masih dalam pengembangan. (Red)





