Tabalong | Mikanews : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali berhasil membongkar peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, diamankan petugas bersama 2.053 butir tablet putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengungkapan kasus ini berkat laporan warga yang menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Tim yang dipimpin AKP Andi Prateknjo, S.H., segera menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pada Senin (21/9/2026) siang, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun yang menjadi lokasi target.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik besar berisi tablet putih dengan penanda strip.
Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 2.053 butir.
Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi: satu tas selempang hitam, satu unit ponsel warna biru metalik, uang tunai Rp615.000, serta masing-masing satu kantong plastik putih dan hitam.
Tersangka mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya, lalu dibawa ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal penjenayahannya.
Ancaman pidana dalam pasal ini berat dan dapat merenggut masa depan pelaku selamanya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan Polisi 110.
Kebersamaan antara warga dan aparat menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang gerak pengedar serta melindungi generasi mendatang dari bahaya narkotika.
(Red)





