BerandaBERITASatgas PKH Laporkan Penertiban Hutan kepada Presiden Prabowo

Satgas PKH Laporkan Penertiban Hutan kepada Presiden Prabowo

BOGOR | mikanews  — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil kerja penertiban kawasan hutan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026.

Laporan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pemimpin operasional Satgas PKH bersama jajaran tim. Materi yang dilaporkan mencakup perkembangan penindakan, pemulihan kerugian negara, hingga pengembalian kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah.

Berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Sabtu, 5 September 2026, laporan juga memuat hasil penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Salah satu hasil utama yang dilaporkan adalah pengambilalihan kembali kawasan hutan konservasi seluas 105,37 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kawasan tersebut sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama.

Selain pengambilalihan kawasan, Satgas PKH melaporkan perkembangan penagihan denda administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Presiden Prabowo meminta seluruh proses penertiban dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tegas. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Presiden menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Mandat utamanya adalah mengembalikan penguasaan aset negara atas kawasan hutan yang dikelola atau dimanfaatkan secara ilegal.

Pelaksanaan tugas Satgas PKH dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Di dalamnya terdapat Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, unsur TNI seperti BAIS dan Dittopad, serta Kementerian Kehutanan.

Operasional di lapangan dibagi menjadi dua lini. Satgas PKH Garuda berfokus pada penertiban pelanggaran di sektor perkebunan, terutama kelapa sawit.

Sementara itu, Satgas PKH Halilintar menangani pelanggaran di sektor pertambangan ilegal.

Kewenangan Satgas PKH tidak hanya mencakup penindakan. Satuan tugas tersebut juga memiliki tugas dan kewenangan terkait reklamasi lahan, pemberian sanksi administratif, penyitaan aset milik pelanggar, serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Kawasan hutan yang berhasil dikembalikan kepada negara selanjutnya akan dikelola untuk kepentingan pemulihan lingkungan.

Upaya tersebut mencakup penanganan kerusakan akibat penebangan liar serta pemulihan bekas lubang tambang. Langkah itu diarahkan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia.

Laporan kepada Presiden tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan mandat Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal sekaligus memulihkan kembali aset negara.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini