Manokwari | Mikanews : Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere meluruskan kembali ketentuan pokok penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas.
Meski memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memastikan setiap perjalanan dinas luar daerah didasarkan pada perintah langsung dari Gubernur.
Penegasan ini disampaikan saat memimpin apel gabungan di Lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (28/9/2026).
Ali Baham menegaskan, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) memang dapat dilakukan pimpinan OPD sesuai alokasi anggaran dalam DPA.
Namun landasan tertinggi yang sah tetaplah perintah kedinasan dari Gubernur yang secara administratif dilaksanakan oleh Sekda atas nama Gubernur.
“Jangan memandang SPT sekadar untuk mendapat nomor atau tanda tangan Sekda. Itu bukan sekadar nomor, itu adalah perintah atas nama Gubernur,” tegasnya.
Artinya, tersedianya anggaran belum dengan sendirinya memberikan hak untuk melakukan perjalanan dinas.
Harus ada keterkaitan yang jelas antara tugas yang diberikan, kewenangan yang dimiliki, anggaran yang digunakan, serta bukti pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang disorot tajam adalah ketidaktertiban waktu pengajuan dokumen.
Masih ditemukan permohonan SPT yang masuk berhari-hari bahkan berminggu-minggu setelah perjalanan dilakukan, dengan tanggal keberangkatan yang tidak jelas.
“Jangan sampai sudah satu bulan baru diminta SPT, tanggalnya pun tidak pasti. Kalau mendesak sekalipun, prosedur waktunya tetap harus tertib,” ujar Ali Baham.
Keterlambatan ini berisiko dokumen belum siap saat pejabat atau pegawai harus berangkat, sehingga menimbulkan kerancuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam kondisi tertentu, jika pejabat telah berangkat setelah menyampaikan permohonan secara lisan kepada Gubernur, maka SPT yang ditandatangani setelah perjalanan selesai wajib dilampiri Visum SPPD sebagai bukti sah pelaksanaan perjalanan.
“Itu tetap bisa diurus, tetapi tidak boleh kosong. Harus ada bukti perjalanan yang nyata dan sah,” jelasnya.
Ketentuan ini berlaku secara berjenjang, tidak hanya pimpinan OPD, tetapi harus diturapkan pula kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Ali Baham menegaskan prinsip mendasar: setiap rupiah yang dikeluarkan bukan sekadar mencatat siapa yang pergi dan berapa biayanya.
Lebih dari itu, harus dapat dibuktikan bahwa perjalanan tersebut benar-benar pelaksanaan tugas kedinasan yang sah, berwenang, dan bermanfaat bagi pelayanan publik.
“Anggaran bukan alasan untuk pergi. Tugaslah yang menentukan ke mana dan untuk apa pergi. Inilah bentuk pertanggungjawaban kita kepada rakyat,” pungkasnya.
(JK)





