PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria yang membuat keresahan di tengah masyarakat akibat diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Pria tersebut diamankan pada Kamis (28/5) malam di kawasan Simpang Pertanian Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman.
Pria mabuk di Padang Tujuh itu diketahui berinisial PL (40), warga Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Aksinya yang memberhentikan kendaraan yang melintas membuat masyarakat dan pengguna jalan merasa terganggu serta khawatir terhadap keselamatan mereka.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pria itu telah mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, PL diduga menghentikan kendaraan yang melintas di kawasan Simpang Pertanian Padang Tujuh. Aksi tersebut memicu keresahan warga dan pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Tim Kalong Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Algino Ganaro bersama personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Langkah cepat dilakukan guna mencegah terjadinya amukan massa maupun gangguan keamanan yang lebih besar.
Baca juga:Â Harlah Muslimat NU ke-80, Bhayangkari Pasaman Barat Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan PL tanpa adanya perlawanan. Setelah itu, tim opsnal melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan, selanjutnya tim opsnal berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Keterangan keluarga PL mengungkapkan bahwa tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan. Menurut pihak keluarga, PL kerap melakukan perbuatan yang sama saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kapolres juga menegaskan bahwa pria tersebut bukan termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Berdasarkan informasi yang diperoleh, PL diduga mengalami tekanan psikologis setelah berpisah dengan istrinya.
“Pria itu bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa. Dia diduga mengalami stres setelah bercerai dengan istrinya,” jelas Agung Tribawanto.
Hingga berita ini ditulis, PL telah diserahkan dan dibawa pulang oleh pihak keluarganya. Sementara itu, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut dilaporkan kembali aman dan kondusif setelah petugas melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat dalam menjaga ketertiban umum dan merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (Aulia)





