PASAMAN BARAT | mikanews — Tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp3.912.500 dan denda rawat inap Rp1.698.180 akhirnya berhasil dilunasi dalam sebuah aksi kemanusiaan yang digerakkan relawan MRPB Peduli bersama keluarga pasien dan para dermawan.
Pelunasan tersebut menjadi titik penting bagi seorang pasien yatim piatu yang sedang menjalani perawatan di RSUD Pasaman Barat. Sebelumnya, status kepesertaan BPJS pasien tidak aktif karena adanya tunggakan iuran.
Situasi menjadi semakin mendesak karena keluarga harus menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan agar hak layanan kesehatan melalui BPJS dapat kembali digunakan.
Perjuangan relawan tidak berhenti pada pengumpulan dana. Persoalan administrasi turut menjadi hambatan.
Dalam proses pemeriksaan data, ditemukan nama ibu kandung pasien yang telah meninggal dunia pada Agustus 2021 masih tercatat dalam data kepesertaan dengan tunggakan sejak Januari 2020.
Nama tersebut juga sudah tidak tercantum dalam Kartu Keluarga terbaru yang dimiliki empat bersaudara tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan administrasi itu, keluarga pasien mengurus Surat Keterangan Meninggal Dunia melalui Kantor Wali Nagari.
Relawan MRPB Peduli yang dipimpin Ketua MRPB Peduli, Mon Efery, kemudian berkoordinasi dengan keluarga untuk melengkapi proses yang diperlukan sebelum mendatangi kantor BPJS.
Di tengah proses tersebut, dukungan masyarakat mulai berdatangan. Saat relawan dalam perjalanan menuju kantor BPJS, mereka mendapat pesan untuk singgah ke Sinar Jaya Battery. Pemilik usaha tersebut kemudian memberikan bantuan tunai sebesar Rp1 juta.
Bantuan itu diserahkan sebagai sedekah untuk membantu kebutuhan pasien.
Dukungan tersebut menambah semangat relawan yang sejak awal menggalang kepedulian masyarakat melalui media sosial. Rp3,9 Juta Tunggakan Berhasil Dilunasi
Setelah melalui proses di kantor BPJS, jumlah tunggakan yang harus dibayarkan ditetapkan sebesar Rp3.912.500.
Dana yang tersedia saat itu belum mencukupi. Relawan kembali menginformasikan kebutuhan tersebut melalui grup WhatsApp dan Facebook untuk menggalang bantuan tambahan.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada pukul 15.01 WIB, tunggakan BPJS sebesar Rp3.912.500 berhasil dilunasi melalui BRILink di Pasaman Baru.

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Denda Rawat Inap Rp1,69 Juta Menjadi Tantangan Berikutnya
Setelah tunggakan dibayar, pihak RSUD Pasaman Barat menyampaikan adanya kewajiban pembayaran denda keterlambatan pembayaran iuran atau denda rawat inap sebesar Rp1.698.180.
Pembayaran tersebut diperlukan agar biaya pengobatan pasien dapat ditanggung melalui BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanpa pembayaran denda tersebut, keluarga pasien berisiko tetap menanggung biaya perawatan sebagai pasien umum.
Relawan kembali bergerak mencari bantuan. Informasi kebutuhan dana disebarkan melalui jaringan WhatsApp dan Facebook.
Menjelang pukul 21.00 WIB, dana untuk membayar denda rawat inap berhasil terkumpul dan kewajiban tersebut kemudian dibayarkan.
Dengan demikian, seluruh kebutuhan pembayaran yang menjadi hambatan dalam proses pemanfaatan BPJS pasien berhasil diselesaikan.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana persoalan administrasi dan keterbatasan ekonomi dapat dihadapi melalui kerja sama berbagai pihak.
Relawan MRPB Peduli, keluarga pasien, pelaku usaha lokal, serta masyarakat yang memberikan bantuan ikut mengambil bagian dalam proses tersebut.
Nama-nama yang disebut turut menggerakkan penggalangan bantuan antara lain Dewi Kartika, Yusnidar Chaniago, Riva Yeni, dan Nelma Yunita.
Bagi relawan, keberhasilan ini bukan hanya mengenai pelunasan sejumlah uang. Lebih dari itu, bantuan tersebut menjadi upaya menjaga agar seorang pasien yang membutuhkan perawatan tidak semakin terbebani persoalan biaya dan administrasi.
MRPB Peduli menyatakan rincian donasi akan disampaikan melalui unggahan lanjutan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
MRPB Peduli juga mengajak masyarakat yang ingin membantu warga kurang mampu untuk terus mendukung kegiatan kemanusiaan yang mereka jalankan.
Saluran donasi yang dicantumkan dalam informasi tersebut adalah:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor rekening: 1020102116
Atas nama: MATA RAKYAT PASAMAN BARAT PEDULI
Selain rekening bank, MRPB Peduli juga menyediakan QRIS MRPB Peduli untuk masyarakat yang ingin memberikan bantuan.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa persoalan kesehatan tidak selalu berhenti pada ruang perawatan. Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, urusan administrasi dan biaya juga dapat menjadi persoalan besar.
Ketika relawan, keluarga, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak bersama, sebuah masalah yang semula terlihat berat akhirnya dapat diselesaikan melalui gotong royong. (Red)
*sumber : ketua MRPB_Peduli Mon Efery.





