JAKARTA | mikanews – Insiden pemukulan dan penembakan terhadap warga Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, menuai kecaman keras dari Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP., M.AP. Ia mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Insiden yang mengakibatkan sejumlah warga menjadi korban, bahkan menimbulkan korban meninggal dunia, dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Azhari Cage menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius dan transparan. Ia meminta institusi TNI tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
“Saya dengan tegas meminta Pangdam Iskandar Muda dan Panglima TNI untuk menindak tegas anggota TNI yang terlibat dalam pemukulan dan penembakan warga tersebut,” ujar Azhari Cage, Rabu malam, 4 November 2026.
Azhari menyampaikan kekecewaannya terhadap insiden tersebut. Menurutnya, perdamaian Aceh yang telah dibangun selama bertahun-tahun harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap masyarakat.
Ia mempertanyakan makna perdamaian apabila warga masih mengalami kekerasan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Kita jangan terus-terus bicara damai. Buat apa damai terus didengungkan bila masyarakat Aceh terus dipukuli dan ditembaki sehingga darah masyarakat Aceh kembali tumpah,” tegasnya.
Sebagai senator asal Aceh, Azhari mengaku sedih karena setelah sekitar 20 tahun perdamaian, masih terjadi peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat terhadap masyarakat.
Baginya, insiden di Kecamatan Tiro bukan hanya persoalan keamanan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen menjaga perdamaian Aceh.
Azhari juga menyoroti persoalan pengibaran bendera Aceh dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.
Ia meminta pemerintah dan seluruh pihak memahami latar belakang persoalan tersebut. Menurutnya, kekecewaan masyarakat dapat muncul karena persoalan bendera Aceh yang telah berlangsung selama sekitar 20 tahun belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas.
Azhari berpandangan bahwa persoalan bendera Aceh memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan ketentuan dalam qanun dan undang-undang. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya langsung disikapi dengan pendekatan kekerasan.
“Persoalan warga mengibarkan bendera di acara Maulid tersebut harus bisa dipahami. Mungkin mereka kesal, karena persoalan bendera sudah 20 tahun tidak tuntas-tuntas. Lagi pula, persoalan bendera ini persoalan politik yang belum tuntas, bukan persoalan hukum, karena bendera ini ada qanunnya dan ada undang-undangnya,” kata Azhari.
Lebih lanjut, Azhari menegaskan bahwa penanganan persoalan hukum merupakan ranah kepolisian, bukan TNI.
Ia meminta agar setiap persoalan di tengah masyarakat ditangani sesuai kewenangan masing-masing institusi. Pendekatan yang mengedepankan hukum dan dialog dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa.
“Saya sebagai senator Aceh sedih, sudah 20 tahun damai Aceh masih ada darah rakyat Aceh yang tumpah di tangan aparat,” ujarnya.
Azhari juga menyayangkan insiden tersebut terjadi saat masyarakat sedang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, peristiwa kekerasan dalam momentum keagamaan tersebut semakin melukai perasaan masyarakat Aceh sekaligus mencederai upaya menjaga perdamaian yang telah berlangsung selama dua dekade.
Azhari berharap persoalan bendera Aceh mendapatkan penyelesaian yang jelas dan menyeluruh. Ia tidak ingin persoalan yang belum tuntas tersebut terus menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan Aceh kembali terseret ke dalam situasi konflik akibat persoalan yang menurutnya telah memiliki landasan pengaturan dalam qanun dan undang-undang.
“Saya sangat mengharapkan persoalan bendera Aceh ini benar-benar dituntaskan agar hal seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Persoalan bangsa ini sudah banyak. Persoalan Papua saja belum selesai. Jangan sampai Aceh juga kembali diseret ke pusaran konflik gara-gara persoalan yang sudah ada dalam undang-undang dan qanun tidak dituntaskan,” pungkasnya. (Red)





