BerandaOPINIPenyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Subianto Isyarat Makar dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Subianto Isyarat Makar dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Subianto Isyarat Makar dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Oleh: Jacob Ereste

Irjen Pol. Ari Suta Nasution. Dan Ari Suta Nasution yang melakukan perlawanan saat dikonfrontir langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob, hingga mengakui bahwa perintah penyadapan itu diperintah oleh Listyo Sigit Prabowo.

Alat penyadapan itu pun sedang sedang dioperasikan di kediaman Irjen Slamet Uli Andi. Juga sedang dioperasikan di kediaman Brigjen Eko Hadi Santoso.

Jadi ada tiga alat penyadapan yang ada di Mabes Polri yang mereka bawa ke rumah, setelah Listyo Sigit Prabowo diberhentikan lalu diganti oleh Jendral Suyudi Ario Seto.

Artinya, pemindahan alat penyadapan itu ke masing-masing rumah pribadi jelas sudah menyalahi wewenang dan tindak kriminal karena memindahkan dan menggunakan aset negara tanpa hak ke rumah pribadi mereka itu.

Penangkapan juga dilakukan terhadap Irjen Abdul Karim, dan Irjen Nunung Syaifufin dan juga Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Selain sejumlah nama yang sudah disebutkan itu, diperkirakan masih banyak nama lain yang bakal ikut terseret dalam kasus penyadapan ilegal terhadap para tokoh, ketua partai politik dan Presiden Prabowo Subianto yang jadi sasaran utama dari penyadapan ilegal tersebut.

Jendral Polisi berikutnya yang mulai diperiksa di antaranya — terutama yang dekat dengan Kustyo Sigit Prabowo seperti Irjen Edi Murti, Irjen MT. Tejo Kusumo, Irjen Ribut Hari, Komjen Pol. Yuda Gustawan, Komjen Suhardiyanto, dan Komjen Dedi Asep Suhari.

Jadi kasus penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah Jendral Polisi aktif ini juga terkait dengan tindak pemerasan dan masalah tambang di Indonesia seperti yang diungkap juga oleh Dr. Slamet Ginting lewat Potcast dengan Madilog.

Penangkapan sejumlah Jendral Polisi yang dilakukan pada Selasa dini hari, 3 November 2026 akan tercatat sebagai kejadian langka, di mana sejumlah petinggi Polri — yang kelak pasti akan terus dikembangkan untuk menyasar para operator lapangannya adanya sejumlah perwira Polisi yang akan segera diciduk juga.

Sehingga gerakan yang sudah jelas mengarah melakukan makar ini seperti diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, cuma penyadapan semata seperti yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti diungkap Bareskrim Polri, pada 3 November 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ini jelas perbuatan yang berniat jahat. Apalagi kemudian ada kemungkinan dari hasil sadapan itu tidak menutup kemungkinan telah dijual kepada pihak asing.

Pecenongan, 4 November 2026

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini