Pasaman Barat, Mikanews.id |Â Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum sejak 2017, Polres Pasaman Barat akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Tahun Anggaran 2016 tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan DE (53), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu dekade.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi yang diterbitkan Polres Pasaman Barat pada 2017. Sejak itu, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kesesuaian dalam kasus ini,” ujar Iptu Agung di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Diduga Ada Pekerjaan Fisik Tak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan GOR Padang Tujuh.
Pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan tiga orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.
JD diduga memiliki keterkaitan dalam kapasitasnya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan DE menjalankan tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Polisi menyebut penyimpangan penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Penyidikan Masih Berlanjut, Tersangka Baru Terbuka
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan stadion tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para penyidik masih mencari dan mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi ini,” tegas Iptu Agung.
Kasus ini menjadi perhatian karena GOR Padang Tujuh merupakan fasilitas olahraga publik yang digunakan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pembangunan sarana umum tersebut menjadi persoalan penting yang perlu diungkap melalui proses hukum secara transparan dan tuntas.
Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan penanganan perkara hingga proses persidangan.
Secara terpisah, Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengingatkan masyarakat dan insan pers agar tetap menghormati proses penyidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Catatan: Kedua orang tersebut masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.(Yelpi)
Sumber:Humas Polres Pasaman Barat





