Pasaman | Mikanews.id — Senin (15/6/2026) – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali beroperasi di kawasan Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi di kawasan Hutan Pambaloan, dekat Kampung Sinabuan.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi lokasi yang telah berubah menjadi area galian terbuka. Tampak tanah yang dikeruk, genangan air keruh, tumpukan batu, serta satu unit ekskavator kecil yang berada di lokasi.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu. Menurutnya, keberadaan alat berat di kawasan hutan mulai menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kerusakan ekosistem sudah mulai kelihatan karena pengerukan alat tersebut,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia mengaku khawatir aktivitas tersebut akan memperparah risiko banjir, longsor, serta pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Kalau dibiarkan, dampaknya ke sawah dan air bersih warga,” katanya.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, tokoh masyarakat bersama ninik mamak Sinabuan disebut telah menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tersebut. Kekecewaan mereka dituangkan dalam surat keberatan yang ditandatangani secara bersama-sama.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pihak-pihak yang melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat sekitar.
(Roland Mangkuto Sutan)





