Tuban | Mikanews : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menonaktifkan atau membebaskan tugaskan sementara dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi beserta Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Akhmad Akhsan.
Langkah ini diambil sejak akhir pekan lalu menyusul dugaan pelanggaran indisipliner dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa ke-dua pejabat teras tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam yang dilakukan langsung oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim.

(KASI PIDUM TUBAN)
“Benar, Kajari Tuban dan Kasi Pidum diduga melanggar aturan kedinasan. Oleh karena itu saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan intensif,” ujar Adnan.
Pembebasan sementara jabatan ini bukan bentuk putusan akhir, melainkan langkah prosedural guna menjaga netralitas serta memperlancar jalannya pemeriksaan atau demi objektivitas pemeriksaan.
Agar fungsi pelayanan hukum dan tugas penegakan hukum di wilayah Tuban tidak terganggu, Kejati Jatim telah menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk memimpin sementara Kejaksaan Negeri Tuban.
Merespons kabar yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan aktivitas tambang ilegal, Adnan menegaskan bahwa sejauh ini fokus pemeriksaan adalah pada dugaan pelanggaran disiplin kedinasan.
Pihaknya belum dapat memberikan rincian atau keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus lain sebelum proses pemeriksaan tuntas dilakukan.
Penyelesaian proses ini akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan hasil pemeriksaan nantinya.
(Ddk)





