Jakarta | Mikanews : Menyusul resmi diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menetapkan, Rudi Margono sebagau penjabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengumumkan hal ini dalam siaran pers resmi di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pejabat yang dipilih untuk memegang tampuk kepemimpinan sementara di unit strategis ini adalah Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Penunjukan ini bertujuan memastikan roda organisasi dan penanganan perkara tetap berjalan lancar tanpa jeda, hingga nanti ditetapkan pejabat definitif secara resmi.
Anang menegaskan pergantian pimpinan ini tidak akan mengganggu kualitas penegakan hukum yang selama ini dijalankan.
“Seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus akan terus berlangsung secara profesional, independen, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anang.
Langkah ini menunjukkan kesiapan institusi menjaga stabilitas penegakan hukum meski terjadi perubahan di jajaran pimpinan tertinggi. (Eagoest)





