Jakarta | mikanews – KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek pemerintah dan penerimaan suap. Nilai keuntungan yang diduga diterima kepala daerah tersebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar, terdiri dari uang tunai, kendaraan mewah, barang bermerek, hingga berbagai fasilitas lainnya.
KPK mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka.
KPK mengungkap dugaan pengaturan proyek bermula ketika Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu memenangkan Sudirman dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.
Menurut hasil penyidikan, agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan maupun sorotan publik, Sudirman diduga menggunakan perusahaan lain sebagai perantara pelaksanaan proyek. Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah CV Dyas Karya Konstruksi yang digunakan sebagai kendaraan untuk memperoleh pekerjaan pemerintah.
KPK menyebut skema tersebut membuat Sudirman memperoleh berbagai paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan gedung kantor, renovasi Kantor Bupati, hingga sejumlah paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang.
Selain itu, proyek yang berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) juga disebut masuk dalam daftar pekerjaan yang dimenangkan. Secara keseluruhan, nilai proyek yang diduga diperoleh mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
KPK menduga sebagian keuntungan proyek kemudian mengalir kepada Bupati Lombok Barat. Dari hasil penyidikan sementara, aliran dana yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Dalam perkara yang sama, Bupati Lombok Barat Alvonsus Gani diduga memberikan suap melalui Sudirman setelah perusahaannya memenangkan proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.
KPK merinci barang dan fasilitas yang diduga diterima sebagai bagian dari suap. Fasilitas tersebut antara lain satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, biaya perjalanan Lombok–Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga seekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta.
Jika digabungkan dengan seluruh aliran dana dan fasilitas yang diterima, nilai keuntungan yang diduga dinikmati Bupati Lombok Barat mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri seluruh rangkaian proyek, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (Setyo)





