PURWAKARTA | mikanews – Ezi Fitriana dari Sumatera Barat) resmi mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) periode 2026–2032.
Pengukuhan tersebut menjadi pencapaian penting bagi Sumatera Barat sekaligus menandai babak baru dalam penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat nasional.
Ezi Fitriana yang juga menjabat sebagai Ketua Bamus Nagari Lubuak Batingkok dan Ketua PABPDSI Provinsi Sumatera Barat dikukuhkan dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Alun-alun Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2026). Acara itu dipimpin Ketua Dewan Pembina PABPDSI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, serta dihadiri ribuan perwakilan BPD dari berbagai daerah di Indonesia.
Ezi Fitriana menyebut jabatan yang diembannya merupakan amanah untuk seluruh anggota BPD di Indonesia, bukan sekadar pencapaian pribadi. Menurutnya, PABPDSI harus mampu menjadi organisasi yang memperkuat kapasitas anggota, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing.
“Ini adalah amanah bersama. PABPDSI harus menjadi rumah yang memperkuat kapasitas, menjamin kesejahteraan, sekaligus menjadi mitra setara pemerintah dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing,” ujar Ezi Fitriana usai pelantikan.
PABPDSI langsung memperkenalkan langkah strategis melalui pembentukan delapan Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang akan bekerja sama dengan berbagai lembaga negara. Pembentukan satgas tersebut diarahkan untuk memperkuat peran BPD dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
Delapan Satgas Nasional yang dikukuhkan meliputi:
- Satgas Desa Bersinar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di desa.
- Satgas Pengawasan MBG bersama Badan Gizi Nasional (BGN) guna memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
- Satgas Desa Anti Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
- Satgas Jaga Desa bersama Kejaksaan RI dalam memperkuat kepastian hukum di desa.
- Satgas Koperasi Merah Putih bersama Kementerian Koperasi untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa.
- Satgas Desa Inovasi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pengembangan teknologi tepat guna.
- Satgas Akselerasi Agraria bersama Kementerian ATR/BPN untuk membantu penyelesaian persoalan pertanahan.
- Satgas Kewaspadaan Desa yang difokuskan pada penguatan ketahanan dan kesiapsiagaan masyarakat desa.
PABPDSI menegaskan bahwa pembentukan delapan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk tidak hanya menjalankan fungsi sebagai organisasi profesi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan demokrasi desa melalui pengawalan berbagai program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Selain pembentukan satgas, kepengurusan periode 2026–2032 juga menetapkan sejumlah agenda prioritas. Fokus utama organisasi meliputi penguatan kedudukan hukum BPD, peningkatan profesionalisme anggota, perbaikan kesejahteraan, percepatan digitalisasi tata kelola organisasi dan pemerintahan desa, serta perluasan kemitraan dengan berbagai lembaga.
Dengan mengusung semangat “Bersatu, Berjuang, Bermartabat” serta “Berdesa, Berbangsa, Bernegara”, kepengurusan baru PABPDSI optimistis mampu memperkuat posisi BPD sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus mendorong percepatan pembangunan desa menuju terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. (Red)





