JAKARTA | mikanews – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) turun langsung memantau perkembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Rabu (22/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip profesionalitas.
Komisi kejaksaan RI menegaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.
Tim pengawas dipimpin langsung Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi. Rombongan diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan Agung dalam agenda yang berfokus pada pengawasan proses penanganan perkara.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi Kejaksaan RI memantau secara langsung jalannya pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka yang sedang ditangani tim penyidik khusus. Tim penyidik diketahui beranggotakan sembilan jaksa yang saat ini masih bekerja melengkapi proses penyidikan.
Pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan penyidikan. Komisi Kejaksaan ingin memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesional, akuntabel, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang masih dalam proses penyidikan.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian Komjak RI karena lembaga tersebut memiliki mandat untuk mengawasi pelaksanaan tugas kejaksaan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Komjak RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung secara berintegritas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, Komjak RI menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk intervensi sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pemantauan langsung tersebut, Komjak RI berharap proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. (Red)





