BerandaNASIONALARRA LAW FIRM Laporkan Penanganan Perkara Polres Bogor Kota ke Propam Mabes...

ARRA LAW FIRM Laporkan Penanganan Perkara Polres Bogor Kota ke Propam Mabes Polri

Jajarta | Mikanews : Firma Hukum ARRA LAW FIRM yang dipimpin oleh Anthony Rahman Ardiansyah Rafsodi, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Divisi Pengawasan Profesi (Propam) Mabes Polri pada Senin, 8 September 2026.

Beberapa Penanganan Perkara, Dinilai Belum Profesional dan Tertunda Sejak 2024;

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian Resor Bogor Kota terhadap klien mereka, yang dinilai belum berjalan sesuai standar profesionalisme, transparansi, maupun akuntabilitas yang diharapkan masyarakat.

Rombongan tim hukum hadir secara lengkap dan bersama-sama saat menyerahkan dokumen laporan.

Tim penasihat hukum yang hadir terdiri dari Anthony Lesnussa, SH, R Joko Purnomo, SE., SH, Ardiansyah Syaiful, SH, serta Rafsodi Nayogi Hutagalung, SH.

Berdasarkan keterangan tim hukum, perkara yang dimaksud sudah masuk penanganan sejak tahun 2024.

Namun hingga memasuki tahun 2026, proses tersebut belum juga memberikan kepastian hukum yang jelas, adil, maupun penyelesaian yang memuaskan bagi pihak klien.

“Kami menilai kinerja serta pelayanan yang diberikan anggota Polres Bogor Kota selama proses berlangsung belum mencerminkan standar kerja yang transparan, akuntabel, dan profesional sebagaimana seharusnya serta menjadi harapan masyarakat,” ungkap perwakilan tim hukum.

Laporan ini disampaikan guna meminta pengawasan dan peninjauan menyeluruh dari pihak berwenang di tingkat pusat.

Tim berharap jalur penanganan perkara dapat dikaji ulang, diluruskan kembali, dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku agar keadilan sesungguhnya dapat terwujud.

“Melalui laporan ini, kami berharap terbuka jalan penyelesaian yang objektif. Hal ini juga penting agar kasus-kasus yang tertunda atau kurang tepat penanganannya tidak terus merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara kita,” tambah mereka.

Pihak ARRA LAW FIRM menegaskan langkah ini diambil demi menjaga prinsip hukum yang berkeadilan, serta mendorong setiap unsur aparat penegak hukum senantiasa bekerja sesuai kode etik dan aturan yang berlaku.
(Eag)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini