Jakarta | Mikanews : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Perkara tersebut semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan berkaitan dengan pengelolaan lahan yang dikuasai PT INHUTANI V serta dimanfaatkan untuk penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI.
Pengambilalihan wewenang ini tertuang dalam dua surat perintah yang diterbitkan berturut-turut: pertama bernomor Prin‑46/F.2/Fd.2/07/2026 pada 14 Juli 2026, kemudian diperluas cakupannya melalui surat bernomor Prin‑119a/F.2/Fd.2/08/2026 pada 26 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta pada Senin (7/9/2026), dugaan pelanggaran yang diselidiki berupa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, mengamankan berkas dan dokumen pendukung, serta meminta perhitungan kerugian negara kepada tenaga ahli yang berkompeten.
“Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, guna menentukan pihak‑pihak mana saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara berkelanjutan, dengan prinsip mengungkap fakta secara utuh, akuntabel, dan transparan.
Masyarakat diminta mengikuti perkembangan dari jalur resmi serta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan hingga selesai.
(Red)





