BerandaDAERAHBuyung Puleh Dibekuk Polisi, Buron Curat Kinali Diduga Habiskan Uang Curian untuk...

Buyung Puleh Dibekuk Polisi, Buron Curat Kinali Diduga Habiskan Uang Curian untuk Judi Online dan Narkotika

PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Buyung Puleh, pria berinisial BA (31), akhirnya tak lagi bisa menghindar dari kejaran polisi. Warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali setelah menjadi buronan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan Buyung Puleh dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, polisi menemukan terduga pelaku sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar tanggal 2 Juni 2026.

Menurut AKP Feri, saat petugas mendatangi lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim yang dipimpin Ipda Edo Perdana.

“Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali,” kata AKP Feri.

Buyung Puleh Masuk Target Operasi Sikat 2026

Polisi mengungkapkan bahwa BA alias Buyung Puleh merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026. Selama ini, terduga pelaku dikenal cukup licin karena kerap berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

Keberhasilan penangkapan tersebut mengakhiri pencarian yang dilakukan aparat setelah pelaku diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kecamatan Kinali.

“Yang bersangkutan cukup sulit ditangkap karena sering berpindah tempat dan bersembunyi dari kejaran petugas. Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana lainnya,” ujar AKP Feri.

Curi Chainsaw dan Tangki Semprot Elektrik

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik Azri Handoko yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga mencapai bagian rangka atap rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu atau chainsaw milik korban.

Usai menggasak barang-barang tersebut, pelaku diduga keluar melalui pintu dapur yang berada di bagian belakang rumah.

Terungkap dari Barang Curian yang Dijual Murah

Kasus ini mulai terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kinali memperoleh informasi mengenai adanya barang yang diduga hasil curian yang dijual kepada seorang warga.

Warga tersebut merasa curiga karena barang yang ditawarkan memiliki harga jauh lebih murah dari nilai sebenarnya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian dan menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Diduga Terlibat Kasus Lain

Selain kasus pencurian dengan pemberatan, penyidik Polsek Kinali saat ini juga sedang mendalami dugaan keterlibatan Buyung Puleh dalam kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto.

Sejumlah saksi dan korban masih dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh kemungkinan tindak pidana lain yang melibatkan terduga pelaku.

“Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya. Kami masih meminta keterangan dari para saksi maupun korban,” jelas Kapolsek.

Warga Sambut Positif Penangkapan

Penangkapan Buyung Puleh mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga menilai kehadiran pelaku selama ini kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, terduga pelaku juga diduga pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga lainnya.

Masyarakat berharap penangkapan tersebut dapat meningkatkan rasa aman dan menciptakan situasi yang lebih kondusif di wilayah IV Koto, Kecamatan Kinali.

Uang Curian Diduga untuk Judi Online, Miras dan Narkotika

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Polisi memperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga merupakan hasil curian digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, terduga pelaku masih ditahan di Mapolsek Kinali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini