BerandaHUKUMKasus Kekerasan Seksual Anak di Maja Sudah Ditangani, Polres Lebak Tetapkan Satu...

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Maja Sudah Ditangani, Polres Lebak Tetapkan Satu Tersangka

Lebak | mikanews – Kasus kekerasan seksual anak di Maja kembali menjadi perhatian setelah informasi mengenai perkara tersebut ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal itu, Polres Lebak menegaskan bahwa penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur hukum sejak laporan resmi diterima pada Maret 2026.

Kasus kekerasan seksual anak di Maja tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten yang diterima pada 26 Maret 2026. Sejak saat itu, penyidik langsung menjalankan seluruh tahapan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Polres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak telah melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, menggelar perkara, hingga meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan seluruh rangkaian proses penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial SA (63) sebagai tersangka,” ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kamis (23/7/2026).

Selain proses penyidikan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban dengan melaksanakan pemeriksaan psikologi klinis. Di sisi lain, penyidik secara berkala menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam penanganan perkara.

Polres Lebak menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara kekerasan Seksual Anak di Maja hingga proses hukum selesai. Polres Lebak menegaskan akan terus memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini