Sumba Timur | mikanews – Pendaftaran tanah ulayat menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, sepanjang tahun 2026. Program ini menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran tanah milik 10 kelompok masyarakat hukum adat sebagai langkah memperkuat kepastian hukum atas wilayah adat.
Pendaftaran tanah ulayat dilakukan untuk mencegah munculnya sengketa, klaim sepihak, maupun potensi pengambilalihan wilayah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, hingga spiritual bagi masyarakat setempat.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah adat yang belum memiliki kejelasan administrasi berpotensi memicu konflik yang merugikan masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran ini ibarat membangun benteng yang kokoh. Agar hak ulayat tidak perlahan hilang atau tiba-tiba diambil pihak lain, dan tetap terjaga utuh untuk anak cucu mendatang,” ujar Rezka saat sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Sebanyak 10 komunitas masyarakat hukum adat menjadi sasaran proses verifikasi yang dilakukan bersama Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur. Komunitas tersebut terdiri atas MHA Wundut, Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, serta Suku Mulu.
Program ini juga mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
Dokumen tersebut menjadi persyaratan penting sebelum proses pendaftaran tanah ulayat dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Penyerahan SK tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Dalam kegiatan sosialisasi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan teknis pendaftaran tanah ulayat, implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, hingga rencana pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
Selain itu, mekanisme pengaduan melalui proyek ILASPP turut diperkenalkan agar seluruh proses pendaftaran dapat berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur DPRD, Forkopimda, jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, serta pemuka masyarakat. Melalui program ini, Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi prioritas nasional dalam percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pendaftaran tanah ulayat yang diakui secara hukum negara. (Red)





