BerandaOPINIHaruskah Jurnalisme Tersandera Monopoli Kewenangan?

Haruskah Jurnalisme Tersandera Monopoli Kewenangan?

Haruskah Jurnalisme Tersandera Monopoli Kewenangan?

Oleh: Zulkifli Nasution

Berita yang berbasis data dan narasumber terpercaya adalah fondasi utama agar pers tetap konsisten menjalankan amanah konstitusionalnya. Hal ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketika media berpegang pada prinsip ini, dampak strategisnya terasa nyata: perlahan namun pasti, instansi pemerintah mulai menyadari bahwa konten yang dibayar lewat jalur birokrasi kaku namun berkualitas rendah, lama-kelamaan kehilangan daya jangkau dan kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, media yang independen, aktual, dan bebas dari hoaks akan menjadi rujukan utama publik. Pada titik inilah kedudukan berbalik: narasumberlah yang membutuhkan insan pers, bukan insan pers yang harus mengemis kontrak kerjasama.

Mengembalikan Marwah Pasal 3 UU Pers

Menjalankan fungsi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi adalah wujud nyata kembali pada roh Pasal 3 UU Pers. Undang-undang ini menegaskan pers nasional memiliki empat fungsi utama: media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sayangnya, fungsi kontrol sosial sering kali luntur saat profesi ini hanya dikejar sekadar formalitas kartu pengakuan semata.

Seleksi alam yang sehat akan terjadi ketika kualitas karya menjadi tolok ukur utama. Wartawan yang hanya mengandalkan kelulusan Uji Kompetensi Wartawan atau afiliasi organisasi tanpa dibarengi kemampuan menulis dan integritas, perlahan akan tersisih di mata pembaca.

Jurnalisme investigatif dan presisi yang profesional adalah benteng yang tahan terhadap disrupsi sekaligus sulit dibeli oleh kepentingan kekuasaan.

Legitimasi seorang jurnalis tidak lahir dari selembar kartu plastik atau nama besar lembaga, melainkan dari setiap baris tulisan yang berdampak bagi masyarakat. Komitmen menjaga akurasi data dan konfirmasi berlapis adalah upaya menjauhkan profesi ini dari degradasi nilai akibat formalitas birokrasi yang berlebihan.

Dewan Pers: Fasilitator, Bukan Penguasa Mutlak

Persoalan mendasar yang kini mengemuka adalah adanya kecenderungan memonopoli kewenangan yang sesungguhnya tidak dimiliki. Dewan Pers, sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (2) UU Pers, sejatinya hanyalah lembaga yang berfungsi memfasilitasi, bukan memerintah atau memonopoli pengakuan kompetensi.

Dewan Pers lahir dari rahim undang-undang, bukan posisinya berada di atas undang-undang. Tidak ada satu pasal pun yang memberi wewenang lembaga ini untuk menyatakan hanya organisasi A, wartawan B, atau perusahaan pers C yang sah.

Semua subjek pers setara di bawah payung UU Pers: hak dan kewajiban wartawan, badan hukum perusahaan pers, hingga kebebasan mendirikan organisasi pers dijamin setara.

Namun kini, ego sektoral dan persaingan kepentingan seolah merembet hingga menghambat kiprah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) beserta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers yang telah melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di hampir seluruh provinsi.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan insan pers yang melihat praktik birokrasi justru menjadi penghalang peningkatan kualitas sumber daya manusia wartawan.

Penolakan sepihak tidak serta-merta menghapus fakta bahwa BNSP adalah otoritas tertinggi yang diberi mandat undang-undang—khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—untuk melegalisasi kompetensi profesi.

Sertifikat kompetensi berlogo Garuda Emas yang dikeluarkan lembaga berlisensi negara tetaplah dokumen sah yang mengakui keahlian seseorang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Kombinasi Kekuatan: Legalitas Negara dan Kualitas Lapangan

Insan pers di daerah memiliki landasan kokoh untuk tetap tegak:

1. Keabsahan Hukum: Sertifikasi dari jalur resmi negara memberikan kepastian hukum bahwa kompetensi yang dimiliki telah diuji secara nasional, terlepas dari penolakan ego sektoral di pusat.

2. Kualitas Karya: Ketika produk jurnalistik jauh lebih kokoh, independen, dan berbasis fakta dibanding sekadar pemegang kartu formalitas, alasan penolakan dari pihak manapun akan runtuh dengan sendirinya.

3. Perlindungan Setara: Di mata aparat hukum dan pengadilan, yang dilihat adalah apakah seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai Pasal 1 Angka 1 UU Pers—mencari hingga menyampaikan informasi dengan etika dan konfirmasi berlapis—bukan semata asal kartu yang dipegang.

Kualitas jurnalis sejatinya ditentukan oleh karya, bukan kartu.

Membangun Kemandirian dan Kembali pada Esensi

Wadah organisasi pers lokal harus terus diperkuat sebagai ruang aman saling melindungi, berbagi data investigasi, dan meningkatkan kapasitas penulisan. Pemahaman seluk-beluk wilayah dan masyarakat yang dimiliki pers daerah adalah keunggulan yang tidak dimiliki birokrasi pusat.

Jalin kemitraan dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum guna memperkokoh benteng perlindungan jika sewaktu-waktu terjadi intimidasi. Dan ingatlah: Pasal 18 ayat (1) UU Pers tegas menyatakan siapapun yang menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.

Sambil menunggu dinamika regulasi di pusat menemukan titik temu yang adil, gerakan edukasi dan peningkatan kapasitas tidak boleh berhenti. Jika kendala administrasi menghambat penerbitan sertifikasi, pelatihan jurnalistik presisi, hukum pers, dan literasi media tetap bisa dilaksanakan secara mandiri.

Tarik menarik kepentingan, monopoli kewenangan, dan birokrasi yang melenceng dari amanah undang-undang tidak boleh membuat kita melupakan tujuan utama. Fokuslah pada peningkatan daya saing profesional dengan standar kualitas yang tinggi, agar pers tetap tegak lurus sebagai pengawas sosial yang independen dan pilar keempat demokrasi yang sejati.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini