BerandaHUKUMPolres Langsa Bongkar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Timur, 83 Batang...

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Timur, 83 Batang Disita dari Balik Kebun Sawit

LANGSA | mikanews – Polres Langsa kembali mengungkap praktik budidaya narkotika dengan membongkar ladang ganja yang disembunyikan di tengah perkebunan kelapa sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 83 batang ganja yang telah memasuki masa siap panen.

Polres Langsa mengungkap ladang ganja itu pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Pengungkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan tersebut.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. Informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan lokasi penanaman ganja yang sengaja disamarkan di balik tanaman sawit.

Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), seorang petani yang merupakan warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sekaligus penanam seluruh tanaman ganja yang ditemukan di lokasi.

Polres Langsa mencatat sebanyak 83 batang ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tujuh bulan dengan tinggi bervariasi antara 55 hingga 180 sentimeter.

Seluruh tanaman memiliki berat bruto mencapai 10.750 gram dan telah berada pada fase siap dipanen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa tanaman telah dibudidayakan dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, tidak hanya pada tahap distribusi, tetapi juga hingga ke sumber budidayanya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keterlibatan masyarakat melaporkan hal mencurigakan menjadi kunci utama. Mari kita jaga bersama wilayah ini agar terbebas dari ancaman yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain memproses pelaku, penyidik Satresnarkoba Polres Langsa juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam budidaya ganja tersebut. (Yusuf)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini