PASAMAN BARAT, Mikanews.id – Ormas Pasaman Barat mendapat penguatan terkait tata kelola organisasi melalui Sosialisasi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat dan diikuti perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menyamakan pemahaman pengurus ormas mengenai aturan hukum, administrasi organisasi, serta peran ormas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.
Kegiatan dihadiri Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia, S.E., M.M., Kepala Satuan Intelijen Polres Pasaman Barat IPTU Rahmad, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Iptu Wendry Finisa, S.H., M.H.
Kesbangpol Tekankan Tertib Administrasi
Kepala Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan tersebut mencakup proses pendaftaran, pengelolaan organisasi, pelaporan, hingga penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurut Yosmar, ormas memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat dan pembangunan daerah. Namun, peran tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab kelembagaan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Organisasi kemasyarakatan adalah mitra penting pemerintah dalam menjaga dinamika sosial dan mempercepat pembangunan di nagari maupun kabupaten. Namun, peran besar ini harus diimbangi dengan kepatuhan hukum, ketertiban administrasi, serta kemandirian kelembagaan,” ujar Yosmar.
Ia berharap pengurus ormas dapat memahami kewajiban masing-masing sehingga organisasi dapat berjalan secara tertib dan profesional.
Polisi dan Kejaksaan Ingatkan Batasan Hukum
Perwakilan Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut.
Kedua instansi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Ormas juga diingatkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat dalam menjalankan aktivitas organisasinya.
Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan ormas.
Sinergi tersebut diharapkan membuat aktivitas organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
Bahas Aturan Ormas hingga Pelaporan
Materi sosialisasi mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah peraturan turunan, yakni Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2017.
Pembahasan meliputi tata cara pendaftaran organisasi, pengelolaan data, kewajiban pelaporan, serta mekanisme kerja sama antara ormas dengan pemerintah daerah.
Materi tersebut diarahkan agar pengurus memahami tidak hanya peran sosial organisasi, tetapi juga kewajiban administratif dan hukum yang harus dipenuhi.
Ormas Sambut Baik Sosialisasi
Perwakilan ormas yang mengikuti kegiatan menyambut baik sosialisasi tersebut.
Sejumlah peserta mengakui masih terdapat hal-hal terkait administrasi dan ketentuan hukum kelembagaan yang sebelumnya belum dipahami secara menyeluruh.
Karena itu, kegiatan tersebut dinilai dapat menjadi pijakan bagi masing-masing organisasi untuk memperbaiki tata kelola internal.
Pemkab Pasaman Barat berharap seluruh ormas dapat semakin tertib secara administrasi, mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.
Penguatan hubungan antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan organisasi kemasyarakatan juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah.
Dengan tata kelola yang lebih baik dan kepatuhan terhadap hukum, keberadaan ormas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kehidupan masyarakat Pasaman Barat yang harmonis, aman, dan sejahtera. (Aulia)





