Padang, Mikanews.id | Perubahan APBD 2026 Sumatera Barat disusun berdasarkan kondisi riil penerimaan daerah dan perkembangan ekonomi hingga semester I 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menempatkan kesehatan fiskal, efisiensi anggaran, serta percepatan pemulihan pascabencana sebagai fokus utama.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan hal tersebut saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Sumbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Selasa (8/9/2026).
Dalam penjelasannya, Mahyeldi menyebut sejumlah target pendapatan harus disesuaikan berdasarkan realisasi dan potensi penerimaan yang terukur.
Salah satunya adalah target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp605 miliar dikoreksi turun Rp5 miliar berdasarkan perkembangan penerimaan hingga semester I 2026.
Realisasi PKB hingga periode tersebut berada di kisaran 41 persen.
Menurut Mahyeldi, koreksi target tidak berarti pemerintah mengurangi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Sumbar tetap melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan, antara lain melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penagihan tunggakan, integrasi data kendaraan, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Target Pajak Air Permukaan Turun
Penyesuaian juga dilakukan terhadap target Pajak Air Permukaan (PAP).
Target PAP yang sebelumnya mencapai Rp384 miliar disesuaikan menjadi Rp210 miliar. Pemerintah melakukan evaluasi terhadap potensi penerimaan dengan mempertimbangkan kondisi pendataan objek dan subjek pajak.
Pemprov Sumbar akan memperkuat pendataan dan pemutakhiran objek serta subjek pajak. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap pemanfaatan air permukaan serta meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Sementara itu, target Pajak Alat Berat mengalami penyesuaian cukup besar. Dari sebelumnya Rp10 miliar, target tersebut menjadi Rp1 miliar.
Pembenahan akan dilakukan melalui peningkatan kualitas data kepemilikan dan keberadaan alat berat. Pemerintah juga akan melakukan pemetaan potensi penerimaan secara lebih akurat.
Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan target penerimaan harus realistis dan didukung data.
“Prinsip kita adalah target penerimaan harus realistis dan berbasis data. Di sisi lain, potensi yang masih bisa dioptimalkan tetap akan kita kejar,” tegas Mahyeldi.
Tambahan Transfer Lebih dari Rp535 Miliar
Pada sisi pendapatan transfer, Sumbar memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp535 miliar.
Mahyeldi menjelaskan, dana tersebut diarahkan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Prioritas penggunaannya mencakup penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemenuhan layanan dasar publik, serta kebutuhan mendesak lainnya.
Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi usulan kegiatan perangkat daerah yang berkaitan dengan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Usulan tersebut kemudian direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, tindak lanjut dilakukan melalui pergeseran APBD sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk memastikan anggaran tersebut digunakan tepat sasaran, Pemprov Sumbar melakukan pemantauan secara berkala.
Pemantauan dilakukan setiap pekan terhadap serapan anggaran dan perkembangan fisik kegiatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Administrasi Pembangunan.
Realisasi Belanja Modal Baru 24,53 Persen
Hingga 7 September 2026, realisasi belanja modal Sumbar masih berada pada angka sekitar 24,53 persen.
Dari total anggaran belanja modal sebesar Rp911,646 miliar lebih, realisasinya baru mencapai Rp223,716 miliar lebih.
Khusus belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, anggaran yang tersedia mencapai sekitar Rp523 miliar lebih. Namun, realisasinya baru sekitar Rp99 miliar lebih atau sekitar 19 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah provinsi. Mahyeldi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan, terutama belanja modal yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Percepatan tersebut dinilai penting agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
PAD Dikoreksi Rp306 Miliar Lebih
Selain belanja, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap target PAD.
Target PAD mengalami penyesuaian sebesar Rp306 miliar lebih atau sekitar 8,73 persen. Koreksi tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap realisasi dan potensi penerimaan hingga semester I 2026.
Pemerintah turut memperhitungkan kondisi ekonomi pascabencana dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyusun proyeksi penerimaan.
Komponen PAD yang mengalami penyesuaian meliputi pajak daerah sebesar Rp268 miliar lebih, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp55 miliar lebih, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30 miliar lebih.
Pemprov Sumbar selanjutnya akan memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki pengawasan dan efektivitas pemungutan.
Belanja Dirasionalkan
Pada sisi belanja, Pemprov Sumbar menerapkan rasionalisasi melalui pendekatan spending review.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien dan memberikan hasil yang maksimal.
Rasionalisasi antara lain menyasar belanja modal yang proses pengadaannya gagal atau belum masuk tahap lelang.
Penghematan juga dilakukan terhadap sisa pekerjaan serta sejumlah belanja perjalanan dinas, rapat, sosialisasi, dan kegiatan seremonial.
Mahyeldi memastikan rasionalisasi tidak diarahkan untuk mengurangi program wajib maupun Standar Pelayanan Minimal.
“Rasionalisasi tidak diarahkan untuk mengurangi program wajib maupun Standar Pelayanan Minimal. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
SiLPA 2025 Capai Rp284 Miliar Lebih
Dalam aspek pembiayaan, SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar mencapai Rp284 miliar lebih.
Dari kas daerah sebesar Rp222 miliar lebih, terdapat SiLPA earmarked sekitar Rp153 miliar lebih.
Dana tersebut telah memiliki peruntukan tertentu, antara lain untuk bidang pendidikan dan kesehatan, Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit, Dana Reboisasi, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta penanggulangan bencana.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar masih memiliki kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp312 miliar lebih.
Selain kewajiban DBH, terdapat kewajiban belanja lainnya berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025.
Pemerintah provinsi menyatakan terus melakukan penataan dan penyelesaian kewajiban tersebut berdasarkan hasil verifikasi serta kemampuan keuangan daerah.
APBD 2026 Didorong Lebih Tepat Sasaran
Mahyeldi menegaskan seluruh proses Perubahan APBD 2026 Sumbar diarahkan untuk menjaga kondisi fiskal daerah tetap sehat.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas belanja, mengoptimalkan sumber pendapatan yang masih dapat digali, serta mempercepat pemulihan setelah bencana.
Menurutnya, APBD tidak hanya harus tersusun secara administratif, tetapi juga harus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang paling penting, anggaran yang kita susun harus menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata. Karena itu, kita akan terus memastikan APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” tutup Mahyeldi.(red)





