SERANG | Mikanews.id – Samkarya Nugraha Sakanti untuk Polda Banten mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan tersebut dinilai sejalan dengan rekam jejak serta kinerja jajaran Polda Banten dalam menjalankan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Praktisi hukum sekaligus Advokat dari Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates, Arnol Sinaga, menyebut penghargaan itu layak diterima Polda Banten karena dinilai mampu menunjukkan profesionalisme dalam pelayanan hukum sekaligus melahirkan sejumlah perwira tinggi yang kini menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri.
Samkarya Nugraha Sakanti untuk Polda Banten, menurut Arnol, bukan sekadar bentuk penghargaan simbolis. Ia menilai capaian tersebut merupakan pengakuan atas konsistensi Polda Banten dalam menerapkan prinsip PRESISI atau Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Polda Banten sangat layak menerima penghargaan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo Subianto. Rekam jejak Polda Banten melahirkan perwira-perwira tinggi di posisi strategis Polri adalah bukti nyata kualitas kepemimpinannya.
Lebih dari itu, prinsip PRESISI benar-benar kami rasakan langsung saat berurusan dengan pelayanan hukum di sana,” ujar Arnol Sinaga, Jumat (31/7/2026).
Arnol menjelaskan, penilaiannya didasarkan pada pengalaman langsung saat mendampingi klien membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. Menurutnya, proses penerimaan laporan hingga tahapan awal penanganan perkara berjalan secara cepat, transparan, dan profesional.
Ia menyebut, laporan yang diajukan diproses melalui mekanisme gelar perkara internal bersama subdit piket. Selain itu, pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/303/VII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Laporan dibuat setelah pihak yang dilaporkan disebut tidak mengindahkan teguran hukum atau somasi yang telah disampaikan berulang kali.
Pokok perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana transaksi keuangan berupa pencairan cek Bank BNI atas nama PT MIK (Merlian Indah Karya) dengan nilai lebih dari Rp9 miliar. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penggunaan stempel PT RGM secara tidak sah pada dokumen yang menjadi objek perkara.
Arnol mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Ia bersama dua orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, surat panggilan pemeriksaan terhadap pihak terlapor juga telah dikirimkan. Namun, hingga saat ini pihak terlapor disebut belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Arnol berharap Polda Banten tetap mempertahankan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami sangat percaya pada integritas Polda Banten. Unsur pidana dan niat jahatnya sangat jelas. Kami berharap proses penanganan perkara ini berjalan objektif dan tuntas. Di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Arnol Sinaga.
Menurut Arnol, penghargaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto menjadi motivasi bagi Polda Banten untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme aparat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (Aulia)





