BerandaNASIONALKPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB Bogor

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB Bogor

JAKARTA | mikanews — KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Penetapan tersebut diumumkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (15/9/2026), sehari setelah lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek.

Keputusan menetapkan tersangka diambil setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. Dari gelar perkara tersebut, kasus diputuskan naik ke tahap penyidikan.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat pertanahan, politikus, pimpinan perusahaan, mantan kepala daerah, serta sejumlah pihak lainnya.

Berikut delapan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi:

  1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  3. Fadh El Fouz Arifiq, politikus Partai Golkar.

  4. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

  5. Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.

  6. Rizal Pahlefi.

  7. Erwin.

  8. Muhammad Fakhri.

Sebelum penetapan tersangka, KPK memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026).

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi Prasetyo.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan tersimpan di sekitar 20 koper, kardus, dan boks.

KPK belum menyampaikan jumlah pasti uang yang disita. Penghitungan masih berlangsung.

Namun, Budi menyebut estimasi sementara nilai uang tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Budi.

Kasus ini menjadi perhatian karena daftar tersangka mencakup sejumlah figur dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian hingga pimpinan perusahaan dan mantan kepala daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara serta menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers pada Selasa malam.

Rincian tersebut akan menjadi penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk keterkaitan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga informasi dalam bahan ini, KPK baru menyampaikan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai pasti uang yang disita serta konstruksi lengkap perkara masih menunggu penjelasan resmi KPK. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini