JEMBER | mikanews — Proyek pembangunan Bangunan Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, senilai Rp15,6 miliar menuai sorotan tajam masyarakat.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Jawa Timur tersebut dinilai warga belum memberikan manfaat nyata. Bahkan, masyarakat menyebut kondisi yang terjadi telah berdampak terhadap ratusan hektare lahan pertanian.
Persoalan ini tidak berhenti pada keluhan di tingkat masyarakat. Aliansi Masyarakat Bersatu telah mengirimkan pengaduan resmi kepada lima instansi, yakni DPRD Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Kementerian PUPR, Ombudsman RI, dan KPK.
Langkah tersebut diambil setelah penjelasan mengenai kondisi proyek dinilai belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi masyarakat.
Dalam surat bernomor 600.1.3.3/25058/104.6.07/2026 tertanggal 7 September 2026, Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru Lumajang, Prabowo, S.T., M.T., memberikan tanggapan atas keluhan Aliansi Masyarakat Bersatu.
Surat tersebut memuat tiga penjelasan.
Pertama, debit air di bagian hilir disebut bukan disebabkan kerusakan bangunan. Air tersebut dialirkan ke jaringan irigasi Dam Pondok Waluh.
Kedua, pembangunan Bangunan Pelimpah Sungai Tanggul disebut belum rampung dan akan dilanjutkan pada 2026.
Ketiga, terdapat empat paket pekerjaan lanjutan yang direncanakan.
Penjelasan tersebut justru menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Masyarakat mempertanyakan manfaat proyek yang telah menelan anggaran Rp15,6 miliar tersebut, sementara menurut mereka kondisi lahan pertanian belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Arip, perwakilan petani dari Desa Kepanjen dan Mayangan, menyebut persoalan tersebut sebagai kerugian total bagi masyarakat.
“Selama ini kami menunggu, ratusan hektar lahan tidak bisa ditanam optimal, gagal panen berulang kali, tidak ada manfaat nyata,” kata Arip.
Ia juga mempertanyakan kondisi proyek yang belum selesai meskipun pembangunannya telah mendapatkan pembiayaan dari APBD Jawa Timur.
“Jika air dialirkan ke tempat lain dan bangunan belum selesai padahal anggaran sudah turun, ini tidak lain adalah Total Loss. Uang negara habis, masyarakat tidak dapat apa-apa,” tegasnya.
Warga kini juga menyoroti rencana pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 2026. Mereka khawatir pekerjaan tersebut kembali menghadapi penundaan ketika musim hujan semakin dekat.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan kemungkinan pekerjaan yang belum selesai kemudian terkendala kondisi cuaca dan dikaitkan dengan keadaan kahar atau force majeure.
“Kalau bangunan belum siap saat hujan tiba, itu bukan bencana alam, itu kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan kegagalan manajemen dibebankan kepada cuaca,” ujar Arip.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya penyelesaian fisik bangunan. Mereka meminta adanya kepastian bahwa proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
Karena tidak melihat perubahan nyata di lapangan dan menilai penjelasan yang diterima belum memuaskan, Aliansi Masyarakat Bersatu memilih membawa persoalan tersebut kepada lima instansi sekaligus.
Masyarakat meminta audit transparan terhadap penggunaan anggaran serta penyelesaian proyek tanpa penundaan yang kembali merugikan masyarakat.
Pengaduan kepada DPRD Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Kementerian PUPR, Ombudsman RI, dan KPK menjadi langkah warga untuk meminta persoalan proyek tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami tidak butuh alasan, kami butuh bukti,” pungkas Arip. (Red)





