BerandaDAERAHSidak Kendaraan Dinas Pasaman Barat, ASN Penunggak Pajak Terancam TPP Ditunda

Sidak Kendaraan Dinas Pasaman Barat, ASN Penunggak Pajak Terancam TPP Ditunda

PASAMAN BARAT – Mikanews.id | Sidak kendaraan dinas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berujung pada peringatan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan operasional. ASN yang masih menunggak pajak kendaraan dinas terancam tidak menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) hingga seluruh kewajibannya diselesaikan.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilaksanakan seusai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8). Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Doddy San Ismail.

Sidak kendaraan dinas ini menyasar seluruh kendaraan roda empat operasional jabatan yang digunakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta camat di Kabupaten Pasaman Barat.

sidakDalam pemeriksaan tersebut, Sekda Doddy San Ismail didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus.

Hasil sidak menunjukkan masih terdapat sejumlah kendaraan dinas yang pajaknya telah melewati masa berlaku.

Selain persoalan administrasi, tim pemeriksa juga menemukan beberapa kendaraan yang kondisi kebersihan dan perawatannya belum sesuai harapan.

“Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian,” ujar Doddy.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena berasal dari uang rakyat, kendaraan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Doddy mengingatkan seluruh pejabat dan ASN yang memegang kendaraan dinas agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak sekaligus menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak digunakan.

sidak“Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga memastikan akan menerapkan sanksi tegas bagi pemegang kendaraan dinas yang mengabaikan kewajiban administrasi.

Sekda menegaskan, mulai ke depan ASN yang masih menunggak pajak kendaraan dinas akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran TPP sampai seluruh kewajiban pajaknya diselesaikan.

Langkah tersebut, menurut Doddy, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin aparatur sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset milik daerah.

“Ke depan, setiap ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah,” tegasnya.(*)

(red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini